SELATPANJANG - Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku berinisial Hr alias D (34) ini ditangkap setelah membongkar sebuah rumah warga di Jalan Dorak Gg Permai, Selatpanjang Timur.
Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Aguslan SH mengatakan bahwa Hr diamankan pada Rabu (12/1) kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya Jalan Perumbi, Desa Banglas. Dari tersangka, diamankan 1 unit Handphone beserta tas sandang diduga hasil curian.
"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tebingtinggi guna proses lebih lanjut," kata Aguslan, Minggu (16/1).
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (31/12/2021) dinihari. Saat itu, korban bangun tidur melihat sejumlah barang berharga miliknya sudah hilang.
Adapun sejumlah barang yang dilaporkan hilang diantaranya, 3 unit Handphone, 1 buah tas sandang, gelang emas seberat 1,7 gram beserta suratnya yang disimpan dalam dompet kecil warna hijau, dan uang tunai Rp 5.780.000,-.
"Pelaku diduga masuk lewat dapur, dengan cara membongkar dinding dapur yang terbuat dari papan," jelas Aguslan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.880.000,- dan melaporkan ke Polsek Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan akhirnya mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. **