Musda KNPI Diundur Setelah Pemilu 2014

Selasa, 11 Februari 2014 20:16
BAGIKAN:
Agussetiawan
Zulfahmi Ketua KNPI Kab. Bengkalis
BENGKALIS(POG)- Hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kabupaten Bengkalis. Kendati demikian, beberapa waktu lalu. Seluruh pengurus DPD KNPI Kabupaten Bengkalis melakukan rapat internal di kantor DPD Jalan Cokroaminto.

Hal itu diakui Ketua DPD KNPI Kabupaten Bengkalis Zulfahmi, ST, MT, Selasa (11/2). Menurut Zulfahmi, rapat internal di organisasi KNPI dilaksanakan beberapa waktu lalu, dan menampung sejumlah masukan dari para pengurus.

Pada prinsipnya, DPD KNPI siap melaksanakan Musda. Hanya saja, ada beberapa hal yang sudah disampaikan ke pengurus, dimana pelaksanaan Musda yang akan membentuk kepengurusan baru di tunjuk karateker dari DPD KNPI Riau.

“Untuk Musda kita sudah dikarateker, jadi kemarin ada desakan dari pengurus untuk tetap melaksanakan Musda. Sehingga kita mengambil upaya agar, Musda terlaksana secepatnya. Akan tetapi butuh proses, di mana kita telah sepakati bersama untuk membentuk Tim yang akan menemui Karateker, tapi sampai hari ini laporan dari tim belum kita dapatkan,”kata Zulfahmi.

Atas dasar itu, sambung Zulfahmi, selaku Ketua aktif mengambil langkah tegas. Untuk pelaksanaan Musda KNPI Bengkalis terpaksa harus di undur hingga selesai Pemilihan Umum (Pemilu) dan Musdaprov KNPI Riau.

“Keputusan ini saya lakukan agar KNPI juga fokus pada pelaksanaan Pemilu, dan Musdaprov KNPI Riau. Artinya, keputusan ini saya ambil agar, kedepan KNPI tetap eksis di Bengkalis,”terangnya

Dibagian lain, Zulfahmi mengutarakan, pada rapat beberapa waktu lalu. Pengurus KNPI sempat ditawarkan agar, KNPI fokus pada pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2014. Mengingat dalam aturan boleh dilaksanakan 2 kali 3 bulan perpanjangan SK. Tawaran itu sudah pernah disampaikan dihadapan seluruh pengurus.

“Kalau saya pada prinsipnya siap untuk melaksanakan Raker, sehingga kegiatan di Tahun 2014 ini bisa terisi, karena dalam aturan perpanjangan SK itu diperbolehkan sepanjang disekapati bersama, tawaran itu tergantung rekan-rekan pengurus bagaimana menyikapinya,”Pungkasnya.(Gus)


BAGIKAN:
KOMENTAR