Timsel Dumai tak Tranparan, Calon Anggota KPU Tolak Hasil Seleksi
Senin, 10 Februari 2014 16:15
Calon Anggota KPU Dumai Konferensi Pers Media.
DUMAI (POG) - Dianggap tidak transparan, keputusan Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Kota Dumai terkait 10 nama yang telah lolos menjadi Anggota KPU Dumai mendapat penolakan dari calon Anggota KPU Dumai yang tidak lolos.
Keputusan tim seleksi anggota KPU Dumai tidak transparan dan diduga melanggar Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU oleh karena itu kami menolak keputusan timsel anggota KPU Dumai.
Demikian disampaikan Bambang Eka Saputra calon anggota Komisioner KPU Dumai yang tidak lulus menjadi anggota KPU dalam seleksi anggota KPU yang dilakukan oleh tim seleksi belum lama ini.
Dalam konfrensi persnya, Bambang Eka Saputra didampingi calon anggota KPU lain yang tidak lolos seperti Annora Arsan, Jimmy Pasla, Zulkifli, dan Ramidi serta Wan Akhyar dan Lis Hafrida yang saat ini masih terdaftar sebagai anggota KPU Kota Dumai namun tidak lolos dalam pemilihan anggota KPU Dumai yang baru.
Hal senada juga disampaikan Annora Arsan yang meminta tim seleksi anggota KPU Kota Dumai harus transparan. “Jika seleksi ini tidak transparan, kami sangat khawatir penyelenggaraan Pemilu 2014 tidak akan berjalan baik, netral dan berkualitas.” Katanya.
Sekretaris KONI Kota Dumai itu juga menilai proses seleksi calon anggota KPU Kota Dumai terdapat banyak kejanggalan yang terindikasi tidak netral, tidak memiliki komitmen kepatuhan terhadap Peraturan KPU tentang integritas dan kredibilitas calon anggota KPU Dumai serta tidak mengedepankan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU.
Wan Akhyar juga mendesak timsel bersikap netral dan transparan, serta membuka ke publik hasil tes calon anggota KPU Kota Dumai. "Timsel kami minta transparan dan membuka kepublik hasil tes yang telah dilewati oleh para calon anggota KPU Dumai agar semuanya terlihat jelas," ujarnya.
Lanjutnya, Saya mendapat bocoran dari Timsel itu sendiri bahwa seleksi anggota KPU Kota Dumai oleh timsel dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU. “Pernaytaan itu langsung saya dapatkan dari salah satu timsel anggota KPU Dumai itu sendiri .” Terang Wan Akhyar tanpa menyebutkan sumber tersebut.
Sama seperti Wan Akhyar, Lis Hafrida yang hingga kini masih aktif sebagai anggota KPU kota Dumai juga membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tim seleksi anggota KPU Dumai.
Lis Hafrida mengatakan bahwa peserta yang memiliki nilai paling rendah justru dimasukkan dalam 10 besar oleh timsel, sementara dirinya sendiri yang masuk dalam 3 besar dalam tes justru tidak masuk sepuluh besar dan dianggap tidak lulus oleh timsel.
“Saya masih aktif sebagai anggota KPU Dumai, dan saya melihat sendiri dugaan kecurangan yang dilakukan timsel terhadap proses pemilihan anggota KPU Dumai. Dengan begitu jujur saja saya meragukan keputusan timsel serta meragukan kemampuan anggota KPU terpilih, karna muncul keraguan kami apakah mereka dapat menjalankan tugas KPU yakni melaksanakan Pemilu 2014 dengan baik, netral dan berkualitas karna kami melihat proses pemilihan anggota KPU tidak prosedural bahkan anggota KPU terpilih belum memiliki pengalaman sama sekali sementara Pemilu legislatif sudah didepan mata," ujarnya. (pog/zie)
BACA JUGA
KOMENTAR