PEKANBARU (POG) - Sebanyak 21 calon legislatif dari 10 partai politik kecuali Partai ulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Riau diduga melanggar aturan kampanye dan terancam dipidanakan.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan kepada Antara di Pekanbaru, Kamis siang, mengatakan, pada dasarnya pihaknya telah meneruskan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam bentuk kampanye di luar jadwal (iklan di media massa) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Berdasarkan penerusan tersebut, Sentra Gakkumdu telah melakukan rapat pada Rabu (29/1)," katanya.
Rapat tersebut, kata dia, dihadiri oleh L Simatupang, Edi Winoto, dan Pransisco (ketiganya anggota Sentra Gakkumdu dari Polda), dan M Seregar (mewakili Kejati), Edy Syarifuddin, Rusidi Rusdan, Fitri Heriyanti (Bawaslu).
Dalam rapat itu, kata dia, disepakati bahwa kasus ini akan diseriusi oleh Sentra Gakkumdu dan selanjutnya memanggil caleg yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemilu pada Selasa, 4 Februari 2014 bertempat di ruang Sentra Gakkumdu Riau Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 119 Pekanbaru.
"Empat Surat pemanggilan mulai diantar hari ini melalui masing-masing Parpol. Adapun caleg yg dipanggil berjumlah 21 orang dari 10 parpol kecuali PBB dan PKB," katanya.
Sedangkan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada dua orang yang diduga melanggar aturan itu.
Sentra Gakkumdu, kata dia, juga memanggil ketua parpol para caleg tersebut agar mereka juga ikut mengetahui bahwa calegnya melakukan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Sumber: AntaraRiau