DUMAI (POG) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai memberikan tambahan waktu kerja pelaksanaan proyek pembangunan drainase di sejumlah ruas jalan utama selama 60 hari kerja.
Kepala Dinas PU kota Dumai, Joni Amdani mengaku sudah meminta petunjuk Kementerian PU di Jakarta belum lama ini sebelum mengambil kebijakan tersebut. "Sebelum mengambil kebijakan itu, kita sudah meminta petunjuk dari kementerian PU. Oleh karena itu, Dinas PU memberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan proyek pembangunan drainase," katanya.
Lanjutnya, pekerjaan proyek pembangunan drainase terkendala cuaca, seperti diketahui di bulan November dan Desember Dumai dilanda hujan akibatnya proyek tidak dapat dikerjakan tepat waktu. Berdasarkan itu pula Dinas PU meminta petunjuk kementerian PU sebelum memperpanjang waktu pelaksanaannya.
"Lambannya pelaksanaan pekerjaan proyek yang menelan dana sekitar Rp24 Milyar itu akibat musim hujan. Di musim hujan kontraktor tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara maksimal oleh sebab itu diberi perpanjangan waktu, ujar Joni.
Tambahnya, akibat musim hujan pekerjaan proyek pembangunan drainase tidak selesai ditahun 2013, dengan penambahan waktu selama 60 hari kita berharap proyek tersebut tuntas 100 persen.
Ditegaskan Joni, perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012. Bukan hanya Dumai daerah lain juga banyak yang mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksnaan pekerjaan proyek lantaran cuaca. (red/pog)