DUMAI (POG) - DPRD Kota Dumai menggelar sidang paripurna membahas laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) B terkait Ranperda Penyertaan modal Pemko Dumai pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dumai Bersemai di ruang sidang utama DPRD, Rabu (23/1/13).
Panitia Pansus B melalui juru bicaranya Amris mengatakan, Peraturan Daerah Kota Dumai nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan modal Pemko Dumai pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dumai Bersemai merupakan perubahan Perda Kota Dumai nomor 9 Tahun 2007.
"Dalam perubahan tersebut, selain terdapat perubahan redaksi Perda juga adanya penambahan penyertaan modal Pemko Dumai kepada PT. Tirta Dumai Bersemai yang semula sebesar Rp 7 Milyar menjadi Rp 10 Milyar lebih," ungkapnya.
Dengan rinci Amris menjelaskan, Dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Dumai nomor 9 Tahun 2007 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Pelayanan Air Minum di Kota Dumai ( Lembaran Daerah Kota Dumai tahun 2007 nomor 9 seri D) terdapat perubahan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah kota Dumai nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Atas peraturan Daerah nomor 9 tahun 2007 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Air Minim Dan Pelayanan Air Minum Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2014 nomor 2 Seri E).
Selain itu kata Amris, Pada BAB II Pasal 2 tentang tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada "PT.Pembangunan Dumai" antara lain untuk Modal Operasional PDAM, Meningkatkan Kualitas air minum dan perbaikan sarana dan prasarana air minum dirubah menjadi "Tujuan penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada "PDAM Tirta Dumai Berseri" adalah untuk Modal Operasional PDAM,Meningkatkan kualitas air minum dan perbaikan sarana dan prasarana air minum.
"Adapun penambahan penyertaan modal ini diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan PDAM kepada masyarakat yang semula hanya 1.385 sambungan menjadi 3.700 sambungan," imbuhnya.
Amris menambahkan, selain itu hal tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan kapasitas instalasi air (40 liter perdetik), serta untuk memperbaiki pipa-pipa asset yang lama dari PDAM Kabupaten Bengkalis (Penyerahan asset dari Kabupaten Bengkalis).
Sementara itu, Walikota Dumai Khairul Anwar dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Penambahan penyertaan Modal Pemko Dumai kepada PDAM Tirta Dumai nantinya diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan PAD kota Dumai serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait siapa nantinya yang akan mengisi jajaran Direksi pada PDAM Tirta Dumai Berseri pemko Dumai akan melakukan uji kompetensi secara terbuka dan transparan.
"Untuk jajaran Direksi sendiri kita akan mengisi orang-orang yang memiliki kualitas dan kapabilitas serta kemampuan skil sehingga keberadaan PDAM Tirta Dumai Berseri tidak hanya tertumpu pada Pemko Dumai. Pemko Dumai juga akan melakukan tes secara terbuka untuk menentukan orang-orang yang akan menduduki jabatan direksi nantinya," ungkap Wako. (zie)