BENGKALIS (POG) - PT Surya Dumai Agrindo (SDA) diduga telah membuka kawasan untuk perkebunan secara ilegal karena di luar lokasi yang mereka kerjakan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan tersebut terbukti ketika tim dari Polhut Bengkalis turun ke lapangan dan melakukan pengambilan titik koordinat hingga diketahui lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
"Memang benar, beberapa waktu lalu tim Polhut sudah turun ke lapangan dan menemui ada dua alat berat yang bekerja. Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat dan peta, lahan yang dibuka PT SDA terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan produksi," ungkap Kadishutbun Bengkalis, Herman Mahmud melalui Kabid Rehabilitasi Lahan dan Pengamanan Hutan, RM Zamri, saat dihubungi Jumat (7/2/2014).
Dikatakan selanjutnya luas lahan yang telah dibuka di luar kawasan perkebunan PT SDA sudah di-land clearing seluas 6 hektare. Untuk itu pihaknya telah minta PT SDA untuk tidak beroperasi sementara waktu membuka lahan tersebut sebelum ada keabsahan dokumennya.
"Kita sudah buat perjanjian agar tidak membuka lahan di luar kawasan mereka sebelum ada keabsahan dokumen dari mereka dan untuk pengecekan kembali Polhut telah kembali turun ke lokasi untuk mengumpulkan data di lapangan," tegas Zamri.
Apabila nanti dalam proses penyidikan pihaknya ditemukan PT SDA melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum berlaku saat ini. Namun apa persoalan tersebut nanti berlanjut pihaknya akan melimpahkan ke pihak Polres Bengkalis atau provinsi.
"Kita sudah minta dokumennya tetapi belum juga kita terima dan jika nanti terbukti PT SDA melakukan pelanggaran dalam membuka kawasan tersebut akan ditindak sesuai hukum berlaku," tegas Zamri. (pog/zul)