DUMAI (POG) - Perang dingin antara DPRD kota Dumai dengan Walikota Dumai terkait rencana walikota Dumai yang akan membangun Masjid terapung dilokasi taman Bukit Gelanggang dengan anggaran Rp 15 Milyar tampaknya semakin memanas.
Jika beberapa waktu lalu sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai menyatakan penolakan, Dikabarkan hari ini, Sabtu (8/2/14) DPRD Kota Dumai bakal mengundang sejumlah Alim Ulama serta pemuka masyarakat Kota Dumai untuk meminta saran pendapat atas rencana pembangunan tersebut.
Munculnya penolakan dari sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Dumai tersebut juga cukup beralasan. Selain di anggap bukan merupakan skala prioritas, lokasi masjid yang akan dibangun di taman Bukit Gelanggang juga sangat berdekatan dengan masjid Habiburrahman.
"Berdasarkan hasil pembahasan Komisi III DPRD Kota Dumai yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Dumai beberapa waktu lalu, usulan pembangunan masjid d itaman Bukit Gelanggang di beri tanda bintang," ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai Abdul Kasim.
Sementara itu, Pengamat Perkotaan Khairul berpendapat, rencana Walikota Dumai yang akan membangun masjid dengan anggaran RP 15 millar dianggap sebagai ego semusim belaka.
Sebab jika mengacu kepada Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Riwayat Taman Bukit Gelanggang sungguh bertolak belakang dengan pasal 29 khususnya ayat 3 yang menyatakan “proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota”.
"Arti sederhana ruang terbuka hijau publik disini adalah RTH milik pemerintah kota Dumai, namun yang terjadi pemerintah kota dumai telah merubah satu-satunya RTH yang dimiliki menjadi ruang terbuka non hijau (RTNH)," unkap pengamat perkotaan Dumai ini, kepada awak media di Dumai.
Masih kata Khairul, Kalaupun rencananya ingin dijadikan “Taman Kota” yang dilengkapi fasilitas rekreasi dan olahraga sesuai dengan peraturan yang ada minimal 80 persen dari lahan tersebut tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau sebagaimana telah diatur dengan Kepmen PU no. 5 th 2008.
"Untuk itu hendaknya pemangku kepentingan tetap memperhatikan aspek-aspek terkait baik dari aspek hukum maupun aspek lingkungan dalam membuat suatu perencanaan," pungkasnya. (pog/zie)