ROHIL (POG) - Keingingan masyarakat Pesisir Riau untuk membentuk Provinsi tersendiri, hingga saat ini hanya sebatas wacana. Adapun Kabupaten dan Kota yang ingin membentuk Riau Pesisir itu seperti Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Dumai, Siak, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.
Selama ini kawasan Pesisir Riau yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, seperti minyak dan gas, perkebunan serta kekayaan laut masih jauh tertinggal dibanding kawasan Daratan Riau.
Adanya keinginan masyarakat di Pesisir Riau untuk membentuk Provinsi tersendiripun hingga saat ini hanya sebatas wacana. Adapun wacana pembentukan Provinsi Riau Pesisir itu meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Dumai, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kepulauan Meranti.
Menanggapi hal demikian Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Penjabat Gubernur Riau - Djohermansyah Djohan menilai, upaya masyarakat kawasan Pesisir Riau ingin membentuk Provinsi baru bernama “Provinsi Riau Pesisir” masih bersifat wacana.
Meskipun demikian dirinya menyambut baik adanya terhadap wacana tersebut, sebab Undang-Undang atau peraturan untuk membentuk Provinsi itu hingga saat ini belum terbentuk.
Menurutnya, didalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Tahun 2010 - 2025 yang dikeluarkan oleh Kemendagri, bahwa khusus di Riau belum ada tambahan Provinsi.
Namun jika Desartada tersebut menjadi kenyataan dengan diiringi dengan pembentukan Undang-Undang, maka nantinya masyarakat di wilayah pesisir jelas nantinya akan memiliki Provinsi baru Riau Pesisir.
Dirjen Otda Kemendagri ini juga menambahkan, pembentukan Provinsi Riau Pesisir mestinya harus melalui prosedur dan dikuatkan dengan perundang-undangan yang berlaku. (dok)