BENGKALIS (POG) - Proses seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis dituding sarat kepentingan kelompok dan mengangkangi dua aturan yang berlaku, PKPU Nomor 2/2013 dan PKPU Nomor 47/2013.
"Hasil seleksi dari 25 ke 18 orang calon. Cukup terindikasi kecurangan dan tidak transparan. Yang lolos itu di antaranya tidak layak berdasarkan pengalaman, pengetahuan kepemiluan, kompetensi, netralitas dan integritas. Kemudian, ada nepotisme antara Ketua Seleksi dengan beberapa calon," ujar Abdullah, salah satu peserta seleksi Anggota KPU Bengkalis yang tidak lolos di 18 besar kepada wartawan, Kamis (30/1/14).
Selain itu, Abdullah membeberkan, salah seorang calon yang mengikuti seleksi diloloskan Tim Seleksi, padahal merupakan pengurus salah satu partai politik.
"Ini bisa saya buktikan, karena sesuai dengan aturan UU Nomor 15/ 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu kemudian PKPU Nomor 2/ 2013, tidak boleh ada calon dari pengurus partai," katanya lagi.
Terpisah, Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Bengkalis Sofyan Adnan belum berhasil dimintai tanggapan terkait tudingan itu. (red/pog)