Dewan Dukung Pemotongan Insentif Pegawai di Bengkalis

Selasa, 21 Januari 2014 17:21
BAGIKAN:
BENGKALIS (POG) - Sejumlah anggota DPRD Bengkalis mendukung langkah tegas Pemkab Bengkalis  memotong insentif bagi PNS yang bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Dewan berharap, Pemkab komitmen menegakkan aturan tersebut dan berlaku bagi seluruh PNS.

"Kita sambut baik kebijakan Kepala Daerah yang akan memotong dana insentif bagi PNS yang bolos. Apalagi, Perbup ini dibuat agar PNS semakin disiplin, bertanggungjawab serta maksimal dalam memberikan pelayanan," ujar anggota DPRD Bengkalis, Sofyan, Selasa (21/1).

Ditambahkan Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis ini, aturan yang dibuat tersebut jangan cuma tajam ke bawah. Ketika pegawai rendahan yang melanggar aturan langsung dipotong, tapi tidak demikian jika yang membolos pegawai golongan III atau IV.

"Harapan kita Pemkab komitmen. Tim yang ditunjuk untuk menangani persoalan potong memotong ini harus profesional. Tidak perduli siapapun PNS nya, asal bolos tetap harus dipotong," tegsnya.

Terkait potong memotong insentif bagi PNS bolos, kata Sofyan sudah banyak diberlakukan di daerah lain. Bahkan di beberapa Kabupaten di Riau sudah melakukan hal tersebut. "Kebijakan ini bukan cerita baru, di beberapa daerah lain sudah menerapkan kebijakan ini. Harapan kita tentunya, kebijakan ini berbanding lurus dengan tingkat kedisiplinan pegawai," tuturnya.

Ungkapan tidak jauh beda disampaikan tokoh masyarakat, Efendi Buntat. Bukan rahasia lagi kata Buntat, ada  beberapa oknum PNS bahkan setingkat kepala SKPD yang jarang masuk kantor. Diantara mereka bahkan terlihat terang-terangan dengan sengaja tdak masuk kantor atau tidak sedang dinas luar kota.

 "Usahkan sama-sama pegawai, masyarakat juga banyak yang tahu kalau ada oknum PNS yang jarang ngantor. Kalau sakit atau sedang dinas luar ya tak masalah, ini kadang keluyuran tanpa alasan jelas," jelasnya.

Kondisi tidak jauh berbeda juga terlihat saat ada peringatan hari-hari besar agama. Kendati kehadiran PNS diabsen, tapi bisa dilihat dalam setiap acara, berapa banyak PNS yang hadir dalam kegiatan tersebut.
"Biasanya mereka hadir, tapi setelah tandatangan absen mereka keluyuran entah ke mana. Jadi menurut saya, patokan kehadiran itu tidak hanya absensi, tapi benar-benar berada di kantor saat jam kerja, atau di tempat acara," sebutnya.

Seperti diberitakan, sesuai Surat Edaran Nomor : 800/BKD-PK/2014/41, tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang tatacara permintaan, pemberian dan penghentian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di ligkungan Pemkab Bengkalis, besaran pemotongan insentif disesuaikan dengan golongan PNS bersangkutan.

Untuk PNS golongan I kalau tidak hadir sehari  dipotong Rp 50 ribu, PNS golongan II  dipotong Rp 100 ribu, PNS golongan III dipotong Rp150 ribu dan PNS golongan IV dipotong Rp200 ribu. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.
BAGIKAN:
KOMENTAR