Bawaslu: Kata Pemerintah, Dana Saksi Itu Aspirasi Parpol
Senin, 27 Januari 2014 21:38
Antara
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad (kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah.
JAKARTA (POG) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan bahwa anggaran untuk saksi di tiap tempat pemungutan suara (TPS) bukan inisiatif dari lembaganya.
"Jadi sekali lagi, inisiatif ini bukan dari Bawaslu. Bawaslu bermimpi saja ada dana parpol itu enggak," ujar Muhammad di Jakarta, Senin 27 Januari 2014.
Muhammad menjelaskan, sekitar tiga minggu lalu ada rapat koordinasi antara Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU dan dirinya. Dalam rapat tersebut pemerintah menyampaikan keluhan dan harapan dari peserta pemilu mengenai pentingnya menghadirkan saksi di tiap TPS.
"Ini aspirasi parpol kepada pemerintah. Pemerintah ketika mengecek kantong, menteri keuangan mengatakan masih tersedia dana cadangan pemilu masih tersedia," tuturnya.
Akhirnya, lanjut Muhammad, pemerintah sementara menyetujui untuk menyediakan anggaran saksi satu parpol di tiap TPS dengan tujuan memastikan perlakuan yang sama ditiap partai. Karena pada Pemilu 2009, sebanyak 50 persen saksi di TPS tidak tersedia, salah satu alasannya karena anggaran yang sangat besar.
Sementara terkait dipilihnya Bawaslu yang mengelola anggaran tersebut, Muhammad menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut pemerintah tidak mengelola anggaran itu lantaran khawatir dinilai mengintervensi parpol.
"Pemerintah menolak mengelola anggaran itu. Parpol juga khawatir jangan sampai dana itu tidak tepat sasaran, malah mungkin dipotong-potong kalau langsung diserahkan ke parpol, kemudian Kemendagri mengusulkan Bawaslu saja," paparnya.
Saat dikonfirmasi, parpol mana yang mengajukan permintaan anggaran saksi, Muhammad mengatakan Menko Polhukam Djoko Suyanto tidak menyebut partai tersebut dalam rapat.
"Beliau tidak jelaskan partai mana saja. Seandainya dia bilang partainya partai ini saya juga akan sampaikan ke masyarakat. Tapi kan tidak," katanya.
Menurutnya, jika anggaran itu untuk kebaikan Pemilu, pihaknya tidak mempersoalkan. Dia juga melihat partai kecil yang tidak memiliki anggaran untuk saksi berhak mendapatkan perlakukan yang sama dengan partai-partai besar.
"Partai kecil punya hak yang sama untuk dapatkan perlakuan yang sama. Kita tak usah terlalu picik menilai ini," tegasnya.
Terkait mekanisme saksi, lebih lanjut Muhammad menjelaskan, bahwa nantinya parpol menyerahkan nama-nama saksi ke KPU, lalu diverifikasi stempel. Jika sampai hari H pencoblosan saksi tersebut tidak hadir di TPS, maka yang bersangkutan tidak diberikan honor, dan biayanya dikembalikan ke negara.
Maraknya kalangan masyarakat yang menolak anggaran saksi ini, Muhammad menyerahkan kepada pemerintah.
"Ya dikembalikan ke negara. Kan ini sunah boleh diambil atau tidak. Tidak wajib diambil." pungkasnya.
Sumber: Viva.co.id
KOMENTAR