Oknum ASN Dicokok Polisi

Selasa, 12 September 2017 16:25
BAGIKAN:
Ilustrasi
PEKANBARU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, berinisial AL (48) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru.

AL ditangkap polisi diduga terkait kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan menjanjikan lulus menjadi pegawai honorer.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap ASN tersebut.

"Benar, yang bersangkutan ditangkap di kantornya atas kasus penipuan," sebut Polius, Selasa (12/9/2017).

Dijelaskan Polius, penangkapan terhadap AL berdasarkan laporan korban berinisial L, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Lega Sari, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Waktu itu pelaku menjanjikan akan memasukan anak korban bekerja sebagai honorer di kantor BKD Provinsi Riau. "Tersangka lalu meminta uang Rp1,5 juta kepada korban," ujar Polius.

Korban pun menyerahkan uang tersebut dengan harapan anaknya bisa bekerja di kantor BKD tersebut.

"Pada hari Ahad (9/9/2017) pukul 10.30 WIB, tersangka bertemu di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan kantor Bappeda Pekanbaru dan meminta lagi sejumlah uang kepada korban," kata Polius.

Lalu, keesokan harinya pada Senin (11/9/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, AL kembali meminta sejumlah uang kepada korban. AL mengarahkan korban untuk transaksi di Citytel di Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru.

"Korban yang mulai curiga dengan pelaku, langsung melaporkannya ke Polresta Pekanbaru. Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku," ungkap Polius.

Pada saat ditangkap, AL masih mengenakan baju dinas dan langsung digelandang ke Polresta Pekanbaru.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta," sebutnya.

Sebelum ditangkap, lanjut Polius, oknum ASN ini juga telah banyak melakukan penipuan terhadap korban lainnya.

Diantaranya, Zainuddin (45), yang ditipu oleh AL pada 21 Maret 2016 silam, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

Saat itu Zainuddin, menyerahkan uang sebesar Rp7 juta kepada pelaku untuk pengurusan agar anak korban bisa lulus menjadi pegawai honorer di RSUD Arifin Achmad.

Apalagi antara terlapor dengan korban sudah saling kenal. Sehingga korban percaya kalau AL dapat meluluskan anaknya masuk pegawai.

Namun setelah uang diserahkan, ternyata anak korban tidak kunjung lulus. Sekian lama menunggu tak kunjung dipanggil bekerja. Pelaku pun selalu berkilah dengan berbagai alasan saat ditanyakan.

Laporan korban kedua adalah Lusiana Sofyan (47). Korban ini juga menyerahkan uang sekitar Rp6 juta kepada pelaku pada Kamis (7/9/2017) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gajah Mada Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya, AL menggunakan modus yang sama, berjanji dapat meluluskan dua orang anak korban untuk bekerja di kantor BKD Provinsi Riau.

Namun setelah uang diserahkan, anak korban tidak kunjung bekerja. Dari situlah korban mulai curiga terhadap pelaku.

"Kita sudah terima laporan dari dua orang korban. Atas dasar itu dilakukan penangkapan," sambung Polius.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Kedudukan Hukum BKD Provinsi Riau, Trimo Setiono membenarkan AL berdinas di BKD Provinsi Riau.

"Ya, yang bersangkutan memang tugas disini. Dia staf saya," akui Trimo didampingi Kasubag Umum, Heru, Selasa (12/9/2017) siang.

Meski menjadi staf-nya, Trimo mengaku belum pernah bertemu dengan pelaku sejak dirinya dinas di BKD mulai bulan Januari tahun ini.

"Belum ada ketemu lagi dengan dia. Dia sudah jarang masuk kerja. Tiba-tiba kita dengar dia diduga melakukan penipuan," ujarnya.

Dijelaskan Trimo, yang bersangkutan sebelumnya berdinas di BKD Kabupaten Kampar. Saat pindah ke Pekanbaru, SK-nya keluar di BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Beberapa bulan kemudian barulah keluar SK-nya di BKD Provinsi Riau.

Selama berdinas di BKD, AL jarang masuk kerja dan tidak disiplin. Sehingga pihak BKD memberikan surat panggilan dua kali, namun tidak pernah digubrisnya.

"Dia sudah mendapat peringatan dan teguran. Karena kita tidak ada kewenangan upaya panggil paksa, maka kita serahkan ke Inspektorat," kata Trimo.(cakaplah)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR