BENGKALIS - Tim gabungan Intelrem 031 Wirabima dan Kodim Bengkalis berhasil mengamankan tiga pelaku tindak narkoba di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis 27 Februari 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Dari tiga pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 32,6 gram dan ketiga pelaku langsung diserahkan ke Polres Bengkalis untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis IPTU Doni Binsar S melalui KBO Narkoba Ipda M Reza Ilham, Jumat 28 Februari 2024 membenarkan terkait penyerahan tiga orang pelaku beserta barang bukti sabu dari Intelrem 031/WB dan Kodim 0303 Bengkalis.
"Pagi ini kita Satnarkoba Polres Bengkalis menerima penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dari Korem 031/WB dan Kodim 0303/Bengkalis," ungkap M Reza.
Diutarakan Reza untuk ketiga tersangka ini diantaranya berinisial, F alias I, B dan DP beserta barang bukti sudah diamankan dan disita dari pelaku.
"Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Selain sabu-sabu, juga diamankan barang bukti timbangan digital, alat hisap/bonk/kaca pirek dua unit sepeda motor. Dalam kasus ini, satu orang DPO.