ROHIL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerima uang sebanyak 9,2 milyar rupiah dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Uang tersebut merupakan pengembalian hasil korupsi dari tersangka Ibus Kasri dalam kasus Jembatan Pedamaran II.
Uang pengembalian hasil tindakan korupsi dari tersangka Ibus Kasri tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga, SH kepada Bupati Rohil, H Suyatno di aula Bank BRI Cabang Bagansiapiapi, Rabu (13/12/2017).
Penyerahan uang tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Nasruddin Hasan,Sekda Surya Arfan, Kepala BPKAD Syafruddin, Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Pidsus A.Muchtar, Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Datun Andreas Tarigan, kepala BRI Cabang Bagansiapiapi Awang S Wijaya dan Kabag Humas pemkab Rohil, Hermanto,S.sos.
Kajari Rohil Bima Suprayoga menyebutkan, penyerahan uang sebesar 9,2 milyar rupiah lebih kepada pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sampai persidangan perkara jembatan Pedamaran 2.
"sekarang perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusannya antara lain bahwa berbunyi uang 9,2 milyar kembali ke Pemda Rohil. Dan hari ini kami tuntaskan putusan tersebut sebagai tugas jaksa selaku eksekutor kami serahkan ke Pemda," kata Bima Suprayoga SH.
Bima juga menyebutkan, pihak kejaksaan berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.
"Karena Kami melihat kerugian ada di pihak Pemda maka jaksa penuntut umum saya secara maksimal berjuang di persidangan untuk menuntut kembali ke pemda dan alhamdulillah perjuangan tersebut membuahkan hasil dan hari ini resmi tugas kami selesai untuk perkara pedamaran II," ungkapnya.
Kejari juga berharap agar Bupati dan jajarannya untuk berperan aktif berkoordinasi dengan Kejari. "kami siap mengawal, termasuk Dana Desa pun Akan kami amankan,"tegasnya.
Sementara, Bupati Rohil H Suyatno memberikan apresiasi kepada Kejari Rohil beserta jajaran yang telah berjuang keras hingga adanya pengembalian uang tersebut.
Bupati menyebutkan, uang yang di kembalikan ke kas daerah tersebut akan di pergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Ini merupakan suatu langkah maju gebrakan yang terbaik bagi daerah dengan mengembalikan uang hasil korupsi yang proses pengadilannya sudah inkra.
"Atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan apresiasi yang Luar biasa atas kinerja Kejari Rohil, dalam sejarah hidup saya ini baru pertama kali saya menyaksikan uang sebanyak itu. Nanti ada lagi yang menyusul pengembalian uang sebesar 1,9 miliar yang juga ditangani oleh pihak Kejari Rohil," kata Suyatno.
Bupati mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemda agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas jangan sampai ada penyimpangan agar tidak tersandung hukum.
"Akibat perbuatan melawan hukum itu dampaknya kemana-mana, makanya dalam menjalankan tugas harus hati-hati. Dengan adanya pengembalian uang ini akan menjadi pelajaran bagi kita semua,ikuti aturan yang berlaku, jangan suka nyelonong sana sini," pintanya.[poc]
BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng
BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad
BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara
BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil