Pansus Ranperda RPJPD Konsultasi ke Direktorat PEIPD

Jumat, 12 Juli 2024 04:55
BAGIKAN:
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 DPRD Kabupaten Bengkalis terus menggesa dan melengkapi serta menambahkan hal-hal prioritas yang perlu dimasukan ke dalam Ranperda RPJPD Kabupaten Bengkalis.
 
Bersama OPD terkait, Pansus RPJPD melakukan konsultasi ke Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah Direktorat PEIPD Dir. Jend. Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada Kamis, (12/7/2024).
 
Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Bagus Agung Herbowo menjelaskan sesuai instruksi Kemendagri  No. 1 2024 bahwa pemerintah daerah diharapkan untuk bisa segera menyelesaikan Perda tentang RPJPD 2025-2045 karena konteks penyusunannya tidak terlepas dari Undang - Undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah khususnya pasal 201 ayat 8 yaitu adanya Pilkada serentak di November 2024,  diharapkan dalam penyusunan Ranperda RPJPD ini menghasilkan perencanaan atau keselarasan pembangunan antara pemerintah pusat provinsi dan daerah.
 
"RPJPD merupakan dokumen pembangunan jangka panjang 20 tahun yang berisi visi, misi, arah kebijakan daerah dan sasaran pokok yang akan dicapai daerah per lima tahunnya sehingga Perda ini menjadi pedoman dalam penyusun visi dan misi kepala daerah yang akan datang," tambahnya.
 
Wakil Ketua DPRD Sofyan berharap penyusunan Ranperda RPJPD ini tidak hanya terjadi sinkronisasi dalam segi perencanaan pembangunan saja tetapi kami ingin adanya sinkronisasi  dalam segi pembiayaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga permasalahan besar Kabupaten Bengkalis saat ini seperti abrasi, jalan lingkar dan jalan poros juga bisa diselesaikan.
 
Ketua Pansus RPJPD H. Adri menerangkan bahwa penyusunan Ranperda RPJPD Kab. Bengkalis ini masih terus diselesaikan sesuai dengan tahapan dan waktu yang telah ditentukan dan perlu adanya sinkronisasi antara pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah ini baik dalam menentukan angka indeks maupun hal-hal prioritas yang dibutuhkan kab. Bengkalis.
 
 
BAGIKAN:
KOMENTAR