SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, Senin (27/11/2023).
Adapun Rapat Paripurna yang dilaksanakan yakni Rapat Paripurna tentang Laporan Panitia Khusus I, II dan III sekaligus Persetujuan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (DAS), Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan mengungkapkan bahwa rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 19/Kpts-DPRD/Kbm/XI/2023, Tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni:
Laporan Bapemperda dan Pengambilan Keputusan Terhadap Propemperda Tahun 2024 dan Penandatanganan nota kesepakatan (MOU) KUA-PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
"Pada Paripurna sore hari ini, Bapemperda akan menyampaikan Laporan tentang penyusunan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024, untuk menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas pada tahun 2024," ujarnya.
DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah dan Hak inisiatif DPRD. Hal ini sejalan dengan pasal 58 huruf a, huruf b dan huruf c, Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019, Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Setelah dibahas melalui rapat internal Bapemperda dan Rapat Kerja dengan Pemerintah Daerah, maka Dewan melalui Rapat Badan Musyawarah menjadwalkan sore ini, untuk menyampaikan Laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024," ungkapnya.
Ketua Bapemperda, Muzamil menunjuk Al Amin A, S.Pd MM sebagai jurubicaranya, menyampaikan bahwa Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD No. 01 Tahun 2019 bahwa salah satu tugas Bapemperda adalah menyusun dan mengkoordinasi Propemperda baik hak inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah berdasarkan urutan dan skala prioritas, selain itu juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah atau lebih dikenal istilah Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Propemperda adalah program yang dirancang secara bersama-sama, antara pemerintah daerah dan DPRD, dimulai dari hasil penyusunan Ranperda dilingkungan pemerintah daerah kemudian disampaikan kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD, sedangkan penyusunan Ranperda Inisiatif di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD.
"Hasil penyusunan Ranperda
tersebut antara Pemerintah Daerah dan DPRD disepakati menjadi Propempeda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD," ujarnya lagi.
Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang diisyaratkan. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa Propemperda harus ditetapkan sebelum dibahas dan ditetapkan Perda tentang APBD Pokok, agar memperoleh dukungan pembiayaan dalam prosesnya yang lebih efektif.
"Sementara itu dalam Pasal 39 UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto Pasal 9 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana a quo diatas
menyebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Perda yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD," ungkapnya.
Dalam upaya merancang Propemperda inilah DPRD melalui Bapemperda telah melaksanakan kegiatan antara lain:
1. Rapat Internal Bapemperda untuk menyusun Ranperda Hak
Inisiatif Tahun 2024 dan;
2. Rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti serta OPD Pemrakarsa dalam rangka pengharmonisasian dalam penyusunan Propemperda Tahun 2024.
Dari hasil koordinasi tersebut Bapemperda bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk tahun 2024 jumlah Propemperda disusun dan disepakati sebanyak 11 Ranperda, yang terdiri dari 5 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan 6 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, berikut akan kami bacakan daftar Propemperda tahun 2024.
Laporan Pansus I terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang
pengelolaan terpadu DAS Kabupaten Kepulauan Meranti oleh jurubicaranya Nirwana Sari.
Setelah dilakukan kajian dan konsultasi serta pembahasan yang dilakukan oleh Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (Das) Kabupaten Kepulauan Meranti, maka melahirkan kesimpulan sebagai berikut :
Perlu pengkajian yang lebih mendalam guna menghindari terjadinya pembatalan terhadap Perda yang sudah diterbitkan, mengingat adanya perubahan regulasi ditingkat pusat dan belum semuanya diatur secara teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan peraturan pelaksana lainnya. Mengingat dalam Ranperda ini salah satu dasar hukum yang dicantumkan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Huruf BB Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Nomor 5 Sub Urusan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk kewenangan Daerah Kabupaten tidak diatur. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang juga merupakan acuan dalam Ranperda ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan tersebut sudah dilakukan perubahan dan dicabut dengan aturan terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan terbaru tersebut sama sekali tidak disinggung dalam Ranperda ini.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghapus dan mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, salah satu ketentuan yang dihapus yakni terkait kewajiban Pemerintah menetapkan dan mempertahankan minimal 30% dari luas Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
"Ada beberapa ketentuan dalam Ranperda ini yang sudah tidak berlaku seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang sudah dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.
Laporan Pansus II DPRD Kepulauan Meranti terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah oleh Ketua Pansus II DR. H. M. Taufikurohman.
Pansus II mengucapkan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Ranperda sebagaimana telah disebutkan. Selanjutnya ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga di sampaikan kepada Saudara Bupati beserta Jajaran dan seluruh hadirin sekalian yang berkenan hadir memenuhi undangan untuk mengikuti paripurna dewan pada hari ini.
"Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ranperda ini telah dibahas oleh Pansus II sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus II yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu," ujarnya. (Adv)