• Home
  • Berita
  • Kembali Nakhodai Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal Gelar Konferensi Pers Soal DCS

Kembali Nakhodai Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal Gelar Konferensi Pers Soal DCS

Kamis, 24 Agustus 2023 12:59
BAGIKAN:
SELATPANJANG - Syamsurizal SH kembali nahkodai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2023-2028 setelah dilantik dan mengambil sumpah di Hotel Pullman Central Park Jakarta (20/8/2023) kemarin.
 
Penunjukan ketua Bawaslu Kepulauan Meranti pun tidak harus melalui pleno dan hanya dilakukan lewat konsolidasi internal.
 
Dari tiga komisioner, dua diantaranya diisi wajah baru dan menggeser komisioner sebelumnya (2018-2023) yang juga ikut namun dinyatakan gugur dalam seleksi.
 
Saat ini Syamsurizal yang ditunjuk sebagai ketua Bawaslu juga merangkap Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin.
 
Selain itu ada Rio Andika sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dan Muhamad Hafit sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
 
Mereka pun menyatakan akan mengawasi tahapan Pemilu tahun 2024.
 
Syamsurizal berharap dengan formasi baru Bawaslu Kepulauan Meranti kedepan menjadi lebih baik dan menguatkan pengawasan dalam pesta demokrasi pada Pemilu 2024. Pemilu juga semakin berintegritas dan bermartabat.
 
Dengan formasi baru itu pula, Bawaslu Kepulauan Meranti pun langsung melaksanakan konferensi pers perdana, Rabu (23/8/2023) pagi. 
 
Dalam konferensi yang dihadiri Koordinator Sekretariat, Bawaslu, Eri Gunawan dan sejumlah rekan wartawan itu salah satu yakni Muhamad Hafit menyampaikan bahwa ada saudara kandungnya yang ikut dalam kontesasi Bacaleg DPRD Kepulauan Meranti.
 
Untuk itu sebagai bagian dari penyelenggara, dirinya memastikan untuk tetap mempertahankan independensinya. 
 
Konferensi tersebut membahas terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD dan juga terkait jumlah pemilih potensial yang belum mendapatkan KTP elektronik. 
 
Dikatakan Syamsurizal, pengawasan pendaftaran calon anggota DPRD dan penyusuan daftar pemilih berdasarkan undang-undang  7 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan Bawaslu No 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelengaran Pemilu. 
 
"Berdasarkan peraturan tersebut, Bawaslu  Kepulauan Meranti melaksanakan pengawas Pemilu terhadap pencalonan anggota DPRD meliputi kegiatan pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg sampai dengan penyusunan DCS menjelang penetapan DCS oleh KPU Kepulauan Meranti pada Tanggal 18 Agustus 2023. Selain itu juga melakukan pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan data di silon," kata Syamsurizal. 
 
Dibeberkannya, dari hasil pengawasan Bawaslu Kepulauan Meranti terhadap pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat 16 partai politik yang mendaftar dengan jumlah anggota keseluruhan bakal calon sebanyak 473. 
 
Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu terhadap Verifikasi awal sampai dengan pencermatan DCS terdapat 82 dari yang TMS ( Tidak memenuhi syarat) dari total 473 sehingga total akhir berkas calon yang memenuhi syarat dan yang di etapkan sebagai DCS sebanyak 391 bakal calon anggota DPRD Kepulauan Meranti. 
 
"Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan kami Bawaslu Kabupaten Meranti terhadap bakal calon yang dinyatakan TMS sebanyak 82 orang disebabkan adanya dokumen yang dilengkapi bakal calon tidak sesuai seperti ijazah, KTP, surat Keterangan dari Pengadilan Negeri dan lainnya yang belum mampu dilengkapi," ungkapnya. 
 
Sementara itu, terkait pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menitikberatkan pada fokus pengawasan  pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang dibawah umur dan belum pernah menikah, serta pemilih yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 
 
"Hal ini kami lakukan agar terjaganya hak pilih massyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Dimana, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti beserta seluruh jajaran pengawas Pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan bertekad dan berusaha memaksimalkan peranannya dalam melakukan pengawasan di lapangan," tuturnya. 
 
Tujuannya, lanjut Syamsurizal, untuk memastikan agar warga yang memiliki hak pilih dapat dikawal dan mereka terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)yang ditetapkan oleh KPU Kepulauan Meranti pada tanggal 21 Juni 2023 lalu. 
 
Dikesempatan itu, ia merincikan pemilih aktif berjumlah sebanyak 151.753 yang terdiri dari laki laki 78,207 dan perempuan 73.546, jumlah pemilih baru berjumlah 612 orang dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.082 orang serta jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 6.841 orang dan jumlah pemilih potensial Non KTP elektronik sebanyak 3.212 pemilih.
 
Kemudian, dari hasil koordinasi Bawaslu ke KPU dan Dinas catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan bahwa data jumlah pemilih potensial Non KTP Elektronik sebanyak 3.212 Pemilih mengalami pengarakan menjadi 2.166 pemilih yang artinya sekitar 1.046 pemilih sudah melakukan perekaman dan data tersebut terus akan bergerak. 
 
"Sampai hari ini ada sebanyak 2.166 pemilih potensial dan pemula yang belum melakukan perekaman KTP. Kami terus mendorong pihak Disdukcapil untuk menggelar ini, karena Pemilu tahun ini tidak bisa lagi digunakan KK atau Surat keterangan dan wajib menggunakan KTP elektronik," pungkasnya. (uzi)
BAGIKAN:
KOMENTAR