• Home
  • Berita
  • DPRD Meranti Usulkan 2 Ranperda Inisiatif, Begini Tanggapan Kepala Daerah

DPRD Meranti Usulkan 2 Ranperda Inisiatif, Begini Tanggapan Kepala Daerah

Selasa, 14 Februari 2023 22:23
BAGIKAN:
MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Dua Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (14/2/2023).
 
Adapun dua Ranperda itu yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai dan Raperda tentang Cagar Budaya Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah mengusulkan 2 Ranperda tersebut.
 
Hal itu diungkapkan saat memberikan tanggapan Kepala Daerah terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti.
 
Tanggapan itu disampaikan Wabup setelah mendengar Pandangan Umum (Padum) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap penyampaian Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Fauzi Hasan, SE, M.I.Kom didampingi Wakil Ketua H. Khalid Ali, SE, dan Anggota DPRD Kepulauan Meranti, serta dihadiri Forkopimda, pimpinan OPD, dan Camat se- Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Terkait Raperda Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai, Wabup mengatakan hal tersebut perlu pengkajian yang lebih mendalam guna menghindari terjadinya pembatalan terhadap Perda yang sudah diterbitkan, mengingat adanya perubahan regulasi ditingkat pusat dan belum semuanya diatur secara teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan peraturan pelaksana lainnya.
 
"Pertama yang perlu dikaji adalah apakah pengaturan pengelolaan daerah aliran sungai merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten," ujar Asmar.
 
Untuk diketahui bersama bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang juga merupakan acuan dalam Ranperda ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan tersebut sudah dilakukan perubahan dan dicabut dengan aturan terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan terbaru tersebut sama sekali tidak disinggung dalam Ranperda ini.
 
Kemudian terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Wabup H. Asmar mengatakan Pemkab sangat sependapat agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda, dan hal ini penting untuk disosialisaikan kepada masyarakat agar upaya pelestarian Cagar Budaya di Kepulauan Meranti dapat terlindungi dari kepunahan atau antisipasi terkikisnya jati diri dan nilai luhur budaya di masa lalu di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini.
 
"Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab kita semua dalam rangka melestarikan peninggalan masa lalu, yang bersejarah serta meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap warisan budaya bangsa," tambah Wabup.
 
Terakhir, Wabup juga menyampaikan bahwa perlunya tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum yang dilalui seperti pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Ranperda ini akan segera kami sampaikan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk dilakukan pengharmonisasian dan wajib dilakukan pembahasan bersama-sama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau," tutup Asmar.
BAGIKAN:
KOMENTAR