• Home
  • Berita
  • Bapemperda DPRD Meranti Berikan Sejumlah Catatan Terkait Ranperda Inisiatif dan Usulan

Bapemperda DPRD Meranti Berikan Sejumlah Catatan Terkait Ranperda Inisiatif dan Usulan

Senin, 13 Februari 2023 22:16
BAGIKAN:
MERANTI - Juru bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sopandi S.Sos menyampaikan tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari SDM, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
 
Hal itu diungkapkan Sopandi dalam Rapat Paripurna Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan satu Ranperda inisiatif oleh Pemkab Kepulauan Meranti, di Balai Sidang DPRD, Senin (13/2/2023) malam.
 
Dikatakan Sopandi, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD.
 
"Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tahun 2023, ada 7 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahapan pertama ini setidaknya ada 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan pada hari ini sebagai berikut yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Kepulauan Meranti dan Ranperda tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Sopandi.
 
Disebutkan, terkait Ranperda tentang Pengelolaan Terpadu DAS Kepulauan Meranti merupakan Ranperda yang mengatur tentang upaya pengelolaan DAS terpadu dalam pengelolaan sumberdaya alam, meliputi tindakan pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan DAS berazaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
 
"Sebagaimana diketahui bahwa Meranti setidaknya memiliki 27 Daerah Aliran Sungai yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 35 PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang pengelolaan DAS, Bupati menetapkan Rencana pengelolaan DAS diwilayah daerah sesuai kewenangannya. Untuk itu, hal ini penting menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
 
Disampaikan, latar belakang diajukan Ranperda ini adalah merupakan aspirasi dari masyarakat terhadap beberapa aspek masalah, diantaranya kebijakan tata ruang wilayah, sumber daya lahan, pencemaran sungai akibat limbah sagu pabrik, sumber daya air dan sosial kelembagaan.
 
"Untuk itu perlu kemudian kita akomodir dalam bentuk regulasi sebagai payung hukum dengan harapan dapat mengatasi dan memperlancar serta menjamin pengelolaan DAS secara komprehensif oleh para pihak sehingga segala permasalahan yang ada di lapangan dapat diatasi," jelasnya.
 
Disampaikan lagi, ruang lingkup pengaturan dalam penyusunan kebijakan DAS terpadu ini adalah upaya pengelolaan seluruh kawasan DAS mulai dari hulu, bagian tengah sampai hilir, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian DAS sebagai berikut :
 
1. DAS bagian atas (hulu), daerah ini berfungsi sebagai daerah konservasi tanah dan air,kawasan lindung dan resapan air serta kontrol terhadap erosi.
 
2. DAS bagian tengah, daerah ini berfungsi sebagai daerah untuk pengumpulan,penyimpanan, pengalokasian, pendistribusian serta pengendalian banjir.
 
3. DAS bagian bawah (hilir), daerah ini berfungsi sebagai daerah kontrol banjir dan drainase serta pencegahan intrusi air
 
"Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam Ranperda ini, termasuk masalah kewenangan DAS yang perlu dikoordinasi dengan baik agar tidak overlap atau bertentangan dengan kewenangan Provinsi. Sedangkan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 13 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 50 Pasal," tuturnya.
 
Selanjutnya Ranperda kedua yaitu Ranperda tentang Cagar Budaya yang dimaksudkan sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat Kebudayaan Melayu, filosofi pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti mengacu kepada nilai-nilai luhur kebudayaan Melayu sebagai kawasan lintas budaya yang telah menjadi jati diri masyarakatnya.
 
Pembentukan Perda tentang Cagar Budaya ini, ditujukan untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melestarikan cagar budaya.
 
Dikatakan Sopandi, adapun wacana sasaran dalam pengelolaan cagar budaya yang akan diatur kedalam Ranperda ini adalah ;
 
a. peningkatan kesadaran masyarakat dan pemilik akan pentingnya pelestarian, pelindungan dan pemeliharaan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya
 
b. memberikan dorongan dan dukungan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pelestarian, perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan terhadap potensi cagar budaya untuk kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, sosial dan ekonomi.
 
Sedangkan ruang lingkup Ranperda ini, meliputi Pengelolaan Cagar budaya terdiri dari: 1. Bangunan cagar budaya; 2. Struktur cagar budaya; 3. Situs cagar budaya; dan 4. Kawasan cagar budaya.
 
Disamping itu, ruang lingkup untuk pelestarian meliputi: 1. Perlindungan; 2. Penentuan kriteria dan penggolongan cagar budaya; 3. Pengembangan; dan 4. Pemanfaatan cagar budaya.
 
"Untuk jangkauan dan arah pengaturan Ranperda Cagar Budaya ini terdiri dari 17 Bab dengan 106 Pasal. Dapat pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 2 Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan," pungkasnya.
 
Sebagai catatan akhir Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti menyampaikan beberapa catatan, diantaranya ;
 
1. Pemerintah Daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telahdisahkan namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Meranti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek.
 
2. Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan perda-perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi langsung (sosialisasi perda).
 
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil H Khalid Ali dan dihadiri 24 anggota DPRD. Selain itu, hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya. ***
BAGIKAN:
KOMENTAR