Pemko Dumai Sosialisasikan Perwako BPJS TK

Jumat, 08 Agustus 2014 08:55
BAGIKAN:
DUMAI, DOC -  Walikota Dumai H Khairul Anwar terbitkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 13 tahun 2014 tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Dumai H Amiruddin mengatakan, Perwako ini bertujuan untuk perlindungan pekerja dan keluarga terhadap kemungkinan terjadinya resiko yang mengancam keselamatan dan kesehatan.

Menurutnya, dikeluarkannya Perwako itu sebagai wujud kepedulian Walikota Dumai terhadap jaminan sosial dan keselamatan pekerja di daerah ini.

"Bila pekerja sudah terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan (TK) tentu banyak keuntungan yang akan didapat. Seperti bila terjadi insiden kerja beban sosial akan menjadi tanggungan BPJS sehingga pekerja dan keluarga tidak terbebani lagi oleh biaya pengobatan," terangnya.

Oleh karena itu pekerja harus menyadari betul bahwa BPJS TK untuk kepentingan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan terjadinya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Program perlindungan tenaga kerja akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya perusahaan pemberi kerja dengan cara mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS TK.

Kepala BPJS TK kota Dumai, Asril menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan Walikota yang mengeluarkan Perwako nomor 13 tahun 2014 tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja yang dikeluarkan mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
 
Menurut Asril, pemberi kerja wajib mendaftarkan para tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS TK. Hal tersebut penting sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan terjadinya resiko ditempat kerja.
"Perwako ini akan kita gunakan sebagai bahan sosialisasi ke perusahaan yang belum mengikuti program BPJS TK. Selain perusahaan, sasaran kita perhotelan dan pertokoan, dimana pemberi kerja akan kita ajak untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan," ungkapnya.

Asril menjelaskan ada 3 program BPJS TK, diantaranya program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian, di 2015 BPJS TK akan menambah satu program baru yakni jaminan pensiun dan kini regulasinya masih digodok dipusat.(RGC/RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR