DUMAI, DOC - Walikota Dumai H Khairul Anwar terbitkan Peraturan Walikota
(Perwako) nomor 13 tahun 2014 tentang pelaksanaan program jaminan sosial
tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) kota Dumai H Amiruddin mengatakan, Perwako ini bertujuan
untuk perlindungan pekerja dan keluarga terhadap kemungkinan terjadinya
resiko yang mengancam keselamatan dan kesehatan.
Menurutnya, dikeluarkannya Perwako itu sebagai wujud
kepedulian Walikota Dumai terhadap jaminan sosial dan keselamatan
pekerja di daerah ini.
"Bila pekerja sudah
terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan (TK) tentu banyak
keuntungan yang akan didapat. Seperti bila terjadi insiden kerja beban
sosial akan menjadi tanggungan BPJS sehingga pekerja dan keluarga tidak
terbebani lagi oleh biaya pengobatan," terangnya.
Oleh karena itu pekerja harus
menyadari betul bahwa BPJS TK untuk kepentingan perlindungan tenaga
kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan terjadinya resiko yang
mengancam keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Program perlindungan tenaga kerja akan menjadi
tanggung jawab sepenuhnya perusahaan pemberi kerja dengan cara
mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS TK.
Kepala
BPJS TK kota Dumai, Asril menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan
Walikota yang mengeluarkan Perwako nomor 13 tahun 2014 tentang
pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja yang dikeluarkan mengacu
pada Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Menurut Asril, pemberi kerja wajib mendaftarkan para
tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS TK. Hal tersebut penting sebagai
bentuk perlindungan tenaga kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan
terjadinya resiko ditempat kerja.
"Perwako ini akan kita gunakan sebagai bahan sosialisasi ke
perusahaan yang belum mengikuti program BPJS TK. Selain perusahaan,
sasaran kita perhotelan dan pertokoan, dimana pemberi kerja akan kita
ajak untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS
ketenagakerjaan," ungkapnya.
Asril menjelaskan ada 3 program BPJS TK, diantaranya
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan
kematian, di 2015 BPJS TK akan menambah satu program baru yakni jaminan
pensiun dan kini regulasinya masih digodok dipusat.(RGC/RED)