Ini Rincian Ketetapan Zakat oleh Kemenag Dumai

Jumat, 18 Juli 2014 10:39
BAGIKAN:
Kepala Kemenag Dumai Darawi
DUMAI, DOC -  Kementrian Agama (Kemenag) Kota Dumai menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri 2014 dimulai dari Rp17.500 hingga Rp37.500 per kepala berdasarkan 2,5 persen beras yang dikonsumsi.

Kepala Kemenag Dumai Darawi menyatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan pengaturan dan panduan bagi umat Islam yang akan menunaikan kewajiban membayar zakat sebelum 1 Syawal 1435 H mendatang.

"Panduan besaran zakat fitrah ini selanjutnya akan kamis edarkan ke seluruh pengurus masjid dan musallah yang ada di Dumai agar kaum muslim bisa segera menunaikan kewajibannya," kata Darawi kepada pers, Kamis.

Dia menerangkan, panduan besaran zakat fitrah ini terdiri dari beberapa jenis beras, yaitu, beras seharga Rp8000-Rp9.000 perkilogram dengan fitrah Rp17.500, beras Rp 9.500 sebesar Rp23.750, beras Rp10.000 dengan zakat Rp25.000 per orang.

Kemudian, untuk beras seharga Rp10.500 ditetapkan fitrah sebesar Rp26,250, beras Rp11.000 dengan Rp27.500, beras Rp11.500 sebesar Rp28.750, beras Rp12.000 Rp30.000 dan beras Rp15.000 sebesar Rp37.500 per kepala.

"Pembayaran bisa dilaksanakan di semua panitia amil zakat yang telah dibentuk di masjid dan musalla dengan harapan pelaksanaannya berjalan lancar dan tepat waktu mengingat Idul Fitri sudah dekat," sebutnya.

Menurutnya, dalam menghadapi perayaan Idul Fitri ini, diharapkan masyarakat umat muslim dapat membayarkan tepat waktu agar segera disalurkan kepada yang berhak untuk keperluan mempersiapkan kebutuhan lebaran.

Dia juga mengingatkan para amil zakat agar melaksanakan pendistribusian tepat sasaran dengan mengutamakan masyarakat fakir miskin dan yatim, ditambah beberapa asnaf penerima zakat lainnya.

Zakat yang wajib dibayar umat Islam, lanjutnya, sesuai dengan beras yang dikonsumsi setiap hari dengan besaran 2,5 kilogram beras.

Walikota Dumai Khairul Anwar meminta kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah jauh-jauh hari sebelum lebaran agar dapat dimanfaatkan untuk persiapan Idul Fitri serta dilakukan di masjid dan musalla terdekat.

"Pembayaran zakat fitrah ini hakikatnya untuk mensucikan diri di hari kemenangan, karena itu sebaiknya dilakukan sejak awal ramadhan atau disegerakan supaya cepat disalurkan kepada masyarakat yang berhak,"  katanya. (RGC/RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR