Walau RUU akan Disahkan, Pengajuan Anggaran Pilkada Tetap Dilanjutkan KPU

Selasa, 16 September 2014 09:11
BAGIKAN:
Komisi Pemilihan Umum
PEKANBARU, PESISIRONE.COM - Akan disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada pada tanggal 25 September 2014 mendatang, tidak membuat surut rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penganggaran dana Pilkada, yang sedianya akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2014, di 4 kabupaten/kota, yakni, Dumai, Meranti, Bengkalis, dan Indragiri Hulu.

Ketua KPU Indragiri Hulu, Muhammad Amin mengatakan, sebelum RUU disahkan, KPU yang melaksanakan Pilkada tetap melakukan tahapan sesuai dengan amanah aturan yang lama. Tidak hanya di Indragiri Hulu, Dumai, Meranti, dan Bengkalis juga demikian.

"Kita memang diarahkan untuk tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan perencanaan, termasuk untuk penganggaran. Karena RUU Pilkada belum disahkan," ujarnya kepada Tribun, Senin (15/9).

Pengajuan anggaran oleh KPU kabupaten Indragiri Hulu sudah dilakukan sejak Agustus lalu. Dalam situs resmi Pemkab Indragiri Hulu, KPU mengajukan sebanyak Rp 17 miliar ke Pemkab Indragiri Hulu, dan dalam waktu dekat, akan ada pencairan dana Pilkada sebanyak Rp 1 miliar, karena Pemkab Indragiri Hulu sudah memasukkan dalam APBD perubahan 2014.

Ditanya apakah penganggaran tersebut akan dibatalkan, menurutnya hal tersebut tidak mungkin dilakukan, karena sudah diatur undang-undang.

"Tetap. Justru kalau tidak kita anggarkan itu yang salah. Karena aturan lama mewajibkan Pilkada harus dianggarkan. Hingga saat ini kan kita masih menggunakan aturan yang lama," ujarnya.(TRIBUN/POG)

BAGIKAN:
KOMENTAR