SIAK - Babinsa Sri Gemilang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Gunawan meminta masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah
Hal itu disampaikan Serda Purnomo saat melakukan Komunikasi sosial di Masyarakat Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, penggunaan masker saat ini wajib, apabila terbukti terjaring tidak menggunakan masker, maka langsung dihukum
"Hukumannya membuat surat pernyataan, mengutip sampah dan didenda sesui Perda No 4 tahun 2020. Maka kita ingatkan masyarakat agar mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, tidak berkerumunan dan tidak keluar rumah," jelas dia
Dia berharap masyarakat bisa mengikuti anjuran pemerintah itu, demi kebaikan bersama
"Virus ini bisa dicegah dan dilawan dengan Ikuti Prokes. Semoga kita semua bisa terhindar dari virus Covid-19," harapnya
Serda Gunawan juga meminta masyarakat menjaga kesehatan seperti Konsumsi vitamin dan istirahat cukup.
"Jagalah lingkungan sekitar tetap bersih dari sampah, giat gotong royong, sehingga penyakit lain tidak terjangkit," imbuhnya.
Kegiatan Komsos sangat di respon positif oleh masyarakat.
"Masyarakat Sri Gemilang berjanji akan mengikuti arahan yang disampaikan oleh Babinsanya itu," pungkasnya.(And)