Seluruh Desa Bakal Digelontor Dana Rp340 Juta

Sabtu, 15 November 2014 23:18
BAGIKAN:
(Foto: Antara)
Marwan Ja'far
YOGYAKARTA, PESISIRONE.com - Sebanyak 73 ribu desa di seluruh Indonesia bakal digelontor dana sebesar Rp340 juta pada awal 2015. Dana dari APBN itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditekan era kepemimpinan SBY-Boediono.

"Implementasi Undang Undang Desa akan dipukul rata setiap desa di seluruh Indonesia, yakni Rp340 juta," kata Marwan Ja'far, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigransi Kabinet Kerja Periode 2014-2019 di UGM Yogyakarta, Sabtu (15/11/2014).

Pemberian dana tersebut akan dilakukan secara bertahap yang direncanakan pada akhir tahun ini hingga awal tahun 2015. Sehingga, bulan Januari 2015 semua desa yang ada di Indonesia bisa menerima kucuran dana tersebut.

Politisi PKB itu juga meminta kepada Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Sebab, dikhawatirkan Kepala Daerah berperkara dengan penegak hukum jika tidak serius dalam mengelola dana tersebut.

"Nanti dibentuk tim khusus yang tugasnya mengawasi, mendampingi, dan memonitor keuangan setiap desa," katanya.

Marwan mengaku dalam implementasi nanti diprediksi ada kendala, seperti penyusunan laporan. Sebab, tidak semua Kepala Desa bisa menyusun laporan keuangan.

Untuk itu, ada tim khusus tersebut membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan keuangan agar tidak menyalahi aturan. "Nanti ada yang mengawasi agar tidak ada penyelewengan," katanya.

Pengucuran dana tersebut, tambah Marwan, diharapkan agar Kepala Desa menjadi pilot projek di daerah-daerah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Penggunakaan dana itu untuk membangun berbagai sektor di masing-masing desa.(ozc/pog)

BAGIKAN:
KOMENTAR