Sah! Ahok Resmi Menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Selain Ahok, Ini 3 Gubernur yang Dilantik Langsung oleh Presiden

Rabu, 19 November 2014 15:48
BAGIKAN:
JAKARTA, PESISIRONE.com - Sah!. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur itu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu (19/11/2014).

Ahok menjadi Gubernur pertama yang dilantik langsung oleh Presiden Jokowi usai terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada.

Pada pasal 163 Perpu tersebut disebutkan bahwa, Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Sebelum Perpu Pilkada berlaku pelantikan kepala daerah mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Pada pasal 111 UU tersebut menyebutkan bahwa, Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Namun Ahok bukan gubernur pertama yang dilantik langsung oleh Presiden. Sebelumya pada 10 Oktober 2012, Presiden SBY melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur Yogyakarta di Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta.

Ketentuan dalam UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang disahkan pada 31 Agustus 2012 lalu mewajibkan Gubernur Kota Gudeg itu dilantik langsung oleh Presiden.

Pada tahun 1966 Presiden Sukarno juga pernah melantik Ali Sadikin menjadi Gubernur DKI Jakarta di Istana. Sebelumnya pada 19 Juni 1948, Presiden Soekarno melantik Mr. S.M. Amin sebagai Gubernur Sumatera Utara definitif. Upacara pelantikan berlangsung di Pendopo Keresidenan Aceh Provinsi Sumatera Utara.(dtc/pog)
BAGIKAN:
KOMENTAR