Sekda Bengkalis Buka Resmi Diklat PIM IV

Kamis, 11 September 2014 12:36
BAGIKAN:
Agustiawan
Sekda Bengkalis H. Burhanuddin saat menyemat tanda peserta
BENGKALISONE, BOC -Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Burhanuddin secara resmi membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan tingkat IV (pola baru) Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2014 yang diikuti 30 peserta, kamis (11/9/2014) sekitar pukul 09.00 wib di lantai 2 aula Gedung Diklat Bengkalis jalan kelapapati.

Pendidikan dan Pelatihan yang berlangsung 30 hari ini menghadir tenaga pengajar dari Kasubid Diklat LAN RI Ari Budi Mawan.

Hadir dalam pembukaan Pendidikan Kepemimpinan tersebut, Kepala UPTD Diklat Provinsi Riau H. Damsal, Kadiklat Kabupaten Bengkalis Zainuddin, serta sejumlah kepala Dinas dijajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam arahan Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh yang disampaikan Sekda mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat berkomitmen dalam hal meningkatkan kualitas dan sumber daya aparatur Pemerintah agar pelayanan masyarakat dimasa kini dan masa akan datang bisa terus mengalami peningkatan.

“Mengingat dan menimbang masyarakat Kabupaten Bengkalis yang terus menuntut pelayanan yang semakin baik terlebih terhadap aparatur yang berurusan langsung dengan pelayanan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat menaruh harapan kepada aparatur pemerintah yang mengikuti Diklat PIM agar nantinya bisa terus meningkat kualitas pelayanan dalam menjalan tugas,”papar Burhannuddin.

Dikatakannya, Pelatihan pejabat struktural hanya dapat berlangsung efektif dan efesien apabila pejabat tersebut memiliki kompetensi, seperti kemampuan mengusai secara teknis setiap tugasnya, kemampuan dalam menerapkan kode etik serta kemampuan dalam mewujudkan komitmen dalam menjalan tugas dan jabatan.

“Bila hal ini dapat tercapai bisa dikatakan pejabat struktural tersebut sudah sangat profesional,”sebutnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Diklat Provinsi Riau H.Damsal mengungkapkan pendidikan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah sesuai dengan undang- undang aparatur no 5 tahun 2014.

“Melalui Diklat, aparatur pemerintah dituntut harus bekerja maksimal serta profesional dan menjalin hubungan kordinasi yang baik antar pemimpin terhadap atasan agar tercipta pelayanan yang baik di intansi maupun terhadap masyarakat,” ujarnya. (Gus)

BAGIKAN:
KOMENTAR