BENGKALIS –Tercatat sampai saat ini ada beberapa sekolah baik tingkat SD maupun SLTA yang belum memiliki kepala sekolah. Dikhuatirkan, ketiadaan kepala sekolah tersebut akan membuat proses administrasi ijazah bagi lulusan sekolah bersangkutan terkendala.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa sekolah SD yang belum memiliki kepala sekolah adalah SDN 13, SDN 3, SDN 14, SDN 18, SDN 36, SDN39, SDN 41, SDN 47, SDN 24 dan SDN 48. Kemudian untuk tingkat SLTA ada satu sekolah, SMK 3.
Salah seorang warga, Yanto yang anaknya akan lulus di salah satu SD tersebut mengaku khuatir kalau ijazah anaknya nanti tidak keluar. "Ijazah itu kan harus ditanda tangan kepala sekolah. Kalau kepala sekolahnya tidak ada, siapa yang akan menandatangani. Bisa-bisa tidak keluar ijazahnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5).
Terkait persoalan itu, pemerhati sosial Riduan sangat menyayangkan masih adanya sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah. Padahal kekosongan jabatan tersebut menurut sepengetahuan dirinya, beberapa diantaranya sudah cukup lama. "Saya heran, kekosongan jabatan kepala sekolah ini dah cukup lama tapi ngapa belum diisi juga. Seharusnya, ini menjadi skala prioritas dari Dinas Pendidikan, jangan hanya mengurus pendirian perguruan tinggi," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Supardi mengakui masih adanya sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah. Namun, pihaknya menjamin kekosongan kepala sekolah tersebut tidak akan menyebabkan administrasi ijazah terganggu.
"Kita pastikan tidak akan terganggu karena untuk sekolah-sekolah yang kosong itu akan kita tunjuk seorang pelaksana tugas (Plt)," kata Supardi.
Menurut Supardi, administrasi penunjukan Plt kepala sekolah sedang dalam proses dan dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah tuntas. "Jadi nanti Plt kepala sekolah yang akan menandatangani ijazah," katanya.
Terkait dengan belum dilantiknya kepala sekolah definitif, Supadi menjelaskan Disdik tidak mau asal tunjuk, melainkan harus mereka yang benar-benar qualified untuk menduduki posisi kepala sekolah. Kemudian, berdasarkan diskusi dengan BKD, pelantikan kepala sekolah dalam waktu dekat juga sudah tidak memungkinkan karena terbentur dengan aturan.
"Pak Bupati sudah tidak bisa melantik lagi karena masa jabatannya sudah mau habis," ujar Supardi. (Gus)