Rahman D Ketuai MUI Bengkalis

Jumat, 21 November 2014 15:02
BAGIKAN:
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis yang digelar, Kamis malam (20/11). Rahman D secara aklamasi ditetapkan sebagai ketua MUI Kabupaten Bengkalis priode 2014 – 2019.
            
Pemilihan ketua MUI Kabupaten Bengkalis menyusul kepengurusan MUI sebelumnya yang mengalami kevakuman. Atas dasar itu, digelar Musda III MUI Kabupaten Bengkalis, dengan harapan wadah yang menjadi tenda besar para ulama dan organisasi masyarakat Islam ini, mampu melaksanakan perannya untuk kemaslahatan umat. 
            
Musda dibuka langsung oleh Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, turut dihadiri Wakil Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan, Kakanwil Kemenag Riau H Tarmizi Tohor, Ketua MUI Riau H. Mahdini, dan Kapolres Bengkalis Andry Wibowo itu, dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut.

Bupati H Herliyan Saleh mengatakan, saat ini baik ulama maupun umaro, dihadapkan pada tantangan-tantangan yang menjadi masalah umat yang amat besar. Masalah tersebut diantaranya adalah makin maraknya ‘almunkarat, atau kejahatan-kejahatan yang meresahkan, yang merupakan bentuk nyata penyimpangan nilai-nilai dan ajaran islam yang rahmattan lil alamin.

“Kemungkaran-kemungkaran itu, baik dalam bentuk kemungkaran pemikiran, maupun kemungkaran akhlak dan perilaku”, kata Herliyan ketika membuka Musyarawah Daerah III Majelis Ulama Indonesia (Musda III MUI) Kabupaten Bengkalis.

Menurut Herliyan, kemungkaran dalam bentuk pemikiran, ditandai dengan maraknya pemikiran liberalisme, sekularisme, dan pluralisme agama, yang berakar pada materialisme dan berkembang di bawah payung kapitalisme global.

Gerakan paham masyarakat ini, sambungnya, terus bergerak maju. Masuk ke dalam sendi-sendi ormas-ormas dan lembaga-lembaga Islam. Paham ini bukan saja mengancam kemurnian ajaran Islam pada masa sekarang, tetapi juga pada masa yang akan datang.

Sedangkan kemungkaran pada tataran akhlak dan perilaku, papar Herliyan, ditandai dengan maraknya berbagai penyakit masyarakat (Pekat). Seperti, perjudian, minuman keras, narkoba, pornoaksi, maupun pornografi.

“Sebagaimana kemungkaran dalam bentuk pemikiran, kemungkaran pada tataran akhlak dan perilaku ini, juga sangat perlu dan bahkan sangat perlu sekali diwaspadai. Agar tidak semakin meluas, secepatnya dan terus menerus harus kita cegah bersama perkembangannya”, ajak Herliyan.

Ajakan ini disampaikannya, karena menurutnya, kemungkaran pada tataran akhlak dan perilaku ini langsung berhubungan dengan umat secara individu. Tak mengenal waktu, dapat terjadi kapan dan dimanapun.

“Dan, tidak memilih dan memilah jenis kelamin ataupun usia umat sebagai sasarannya. Kemungkaran pada tataran akhlak dan perilaku ini, pada saat ini tak ubahnya virus yang cepat sekali menular”, Herliyan mengingatkan.

Terkait upaya pemberantasan Pekat di daerah ini, kepada peserta Musda III Herliyan menjelaskan, saat ini Pemkab Bengkalis tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pekat.

Karenanya, MUI Kabupaten Bengkalis diharapkan dan harus ambil bagian secara aktif. Bukan saja dalam tahap penyusunan atau mengawal agar secepatnya disahkan penjadi Perda. Lebih dari itu, yaitu bagaimana agar keberadaan Perda tentang Pekat ini  nantinya benar-benar dapat menjadi kebutuhan umat di daerah ini.

“Melalui dakwah-dakwah amar ma'ruf nahi munkar, hendaknya mulai saat ini MUI Kabupaten Bengkalis dapat mensosialisasikan akan arti penting Peraturan Daerah dimaksud”, pinta Herliyan.

Di bagian lain dan demi kemaslahatan umat di daerah ini, Herliyan juga berharap MUI Bengkalis benar-benar dapat melaksanakan  peran sebagaimana khittah pengabdian yang telah dirumuskan dalam lima fungsi dan peran utama MUI. Dapat diimplementasikan dalam arti yang sesungguhnya.

“Baik itu peran sebagai pewaris tugas-tugas para nabi (warasatul anbiya),  pemberi fatwa, pembimbing dan pelayan umat, gerakan islah wa al tajdid, maupun peran sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar. Pemkab Bengkalis akan mendukung sepenuhnya”, pungkasnya.(Gus/boc)
 
BAGIKAN:
KOMENTAR