Proyek Gedung Daerah Bengkalis Diduga Termen Tak Sesuai Bobot

Jumat, 02 Januari 2015 13:49
BAGIKAN:
Gedung Daerah Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS -Proyek Pembangunan Gedung Daerah Kabupaten Bengkalis yang terletak di jalan Ahmad Yani kota Bengkalis tidak kunjung siap walau setiap tahun dianggarkan miliaran rupiah.

Ditahun anggaran 2014, setidaknya Rp. 25, 254 Miliar dana dari APBD Bengkalis kembali dianggarkan. meski, perusahaan pemenang lelang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) menargetkan siap hingga akhir tahun 2014, namun hasilnya tetap tidak seperti harapan. Ironisnya lagi, diduga pekerjaan tersebut di termenkan 100 persen dan tak sesuai dengan bobot, karena pertanggal 1 januari dan hari ini, rekanan masih beraktivitas menggesa pekerjaan hingga tuntas.

Namun, terkait termen 100 persen yang mana diindikasikan tidak sesuai bobot pekerjaan yang masih banyak belum siap tersebut dibantah oleh Manager PT.KTMA, Iwan. dia mengatakan bahwa proyek Gedung Daerah hingga masuk hari kedua bulan Januari 2015 baru 80 persen. terkait masih adanya aktivitas pekerjaan, Iwan mengaku mendapat kompensasi dari pemerintah Bengkalis untuk melanjutkan pekerjaan ditahun 2015 dan telah mengikuti prosedur.

"Kita sudah ikut prosedur dalam melanjutkan proyek ini dan sama sekali dalam pelaksanaan ini tidak ada masyarakat yang menyorot,"ungkap Iwan, Jum'at (2/1) kepada wartawan.

Sebelumnya, Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh, Rabu (31/12/14) petang kemarin di Kantor Bupati, telah menyampaikan pada sejumlah wartawan usai memberikan bonus pada sejumlah Atlit, bahwa jika sesuai dengan kontrak kerja, rekanan seharusnya menyelesai pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja, kalau tidak akan di pinalti.

Namun, lanjutnya, pengecualian terjadi, apabila mereka (rekanan) itu ada yang memenuhi daripada Perpres 70 ditambah 50 hari kerja dan itu  dipersilakan kepada SKPD jika ada perusahaan yang memenuhi persyaratannya untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.

“Tapi kalau saya melihat, kalau misalnya proyek itu gara- gara akan siap 15 hari lagi, dan proyek itu tertunda 1 tahun fungsionalnya, sementara kemarin waktu dia menerima pekerjaan itu, harinya tidak cukup, itu akan kita pertimbangkan, tapi itupun kita berikan dengan membuat suatu Peraturan Bupati (Perbup), ”terang Bupati kemarin.(Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR