Pj Bupati Bengkalis Ingatkan Pejabat Hati- Hati Terhadap Penipuan Pencatut Nama

Minggu, 09 Agustus 2015 15:27
BAGIKAN:
Ahmad Syah Harrofie
BENGKALIS – Tiga pasang bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Bengkalis yang akan bertarung pada pilkada serentak 9 Desember mendatang telah melengkapi berkas persyaratan pendaftaran. KPU Bengkalis akan melakukan verifikasi dan validasi berkas tersebut sebelum nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon.Hal itu diungkapkan Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan melalui hubungan ponsel, Minggu (9/8). "Alhamdulillah, hingga 7 Agustus kemarin yang merupakan batas terakhir para bakal calon melengkapi berkas persyaratan, keseluruhan bakal calon telahpun menyerahkan berkas-berkas yang kurang. Selanjutnya, kita akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas-berkas sebelum diumumkan sebagai calon kepada daerah pada 24 Agustus mendatang," ujar Defitri. Dikatakan, tercatat pada saat pendaftaran, seluruh bakal calon kepala daerah dan wakil kepala belum melengkapi berkas persyaratan. Kekurangannya pun macam-macam dan bervariasi antara satu bakal calon dengan bakal calon yang lain. "ya macam-macam (kekurangannya,red), karena waktu itu target mereka mendaftar dulu soal kekurangan (berkas persyaratan,red) menyusul. Tapi kekurangan itu sudah mereka lengkapi, tinggal kita verifikasi dan validasi lagi," ujarnya. Terkait dengan surat pengunduran diri untuk bakal calon yang berstatus PNS dan anggota DPRD, Defitri mengatakan, itu juga bagian dari berkas persyaratan yang harus dilengkapi. Namun, untuk surat pengunduran diri ini, diserahkan ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Dikatakan, dari 6 orang yang maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis, 2 orang tercatat sebagai PNS yakni Muhammad dan Noor Charis Putra yang merupakan pejabat PNS Pemprov Riau. Kemudian 2 orang, Sulaiman Zakaria dan Amril Mukminin yang merupakan anggota DPRD Bengkalis. "Seusai dengan peraturan KPU yang berstatus PNS dan Anggora DPRD secepatnya mundur dari jabatannya, dengan dibuktikan surat pernyataan dan rekomendasi dari pimpinan di pemerintahan daerah khusus PNS maupun di tingkat partai khusus anggota DPRD," ujar Defitri. Dikatakan, KPU memberikan waktu 60 hari kepada bakal calon untuk melakukan kepengurusan setelah yang bersangkutan melakukan pendaftaran. Jika dalam batas waktu tersebut bakal calon tidak memenuhi kewajibannya untuk mundur maka tidak bisa diikutkan dalam pemilihan 9 Desember 2015. (Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dampingi Komandan Korem 031/WB, Bustami HY Ikut Salurkan Bantuan Sembako

    BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • KOMENTAR