Perusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum PT

Selasa, 04 November 2014 14:51
BAGIKAN:
Sukardi
BENGKALISONEN BOC -Wakil Ketua PWI Perwakilan Bengkalis Sukardi membenarkan apa yang dinyatakan Pemkab Bengkalis melalui Kabag Humas Setdakab Bengkalis Drs. Johansyah Syafri terkait dengan perusahaan pers yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis, dan Provinsi Riau harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Standar perusahaan pers sesuai peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2018, terdapat 17 poin yang harus diperhatikan perusahaan pers agar pers mampu menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

“Peraturan Dewan Pers itu diperkuat juga dengan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, terdapat 17 point yang menyatakan perusahaan pers itu legal sebagaimana termatub daam Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diantaranya perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, yakni PT, Yayasan dan Koperasi. Selain dari itu, maka perusahaan Pers itu dinyatakan ilegal,”kata Sukardi, Selasa (4/11).

Dijelaskannya pria yang aktif disalah satu perusahaan Pers di Riau ini, perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

“Perseroan Terbatas atau PT, Yayasan dan Koperasi, sesuai Pasal 1 Ayat 1 UU Pers,  badan hukum yang menyelenggarakan usaha Persa adalah badan hukum yang secara khusus menyiarkan dan menyalurkan informasi, artinya PT yang digunakan untuk usaha Pers tak boleh dicampur dengan usaha lain, selain bidang Pers,”tandasnya.

Sementara itu, Sekdakab Bengkalis H. Burhanuddin melalui Kabag Humas Setdakab Bengkalis Johansyah Syafri sebelumnya telah menyampaikan hal senada, berkaitan itu. Pemkab juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada sejumlah awak media dan perusahaan Pers.

Melalui surat bernomor 481/HMS/2014/151 tanggal 31 Oktober 2014, surat tersebut langsung ditandatangani Sekdakab Bengkalis H. Burhanuddin dan ditembuskan ke Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh MSc.

Pada surat tersebut dijabarkan, peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 57 Tahun 2009, tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2009).”Hal ini dalam rangka tertibnya administrasi, dan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, khususnya dilingup Pemkab Bengkalis,”tandas mantan Kabid Promosi dan Investasi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Bengkalis ini.(Gus)


BAGIKAN:
KOMENTAR