Keabsahan Ijazah Amril Mukminin Diragukan, Arifin: Penegak Hukum Harus Cepat Tanggap

Kamis, 10 September 2015 13:32
BAGIKAN:
Amril Mukminin pada kegiatan Kirab Pilkada Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS - Legalitas keabsahan Ijazah pendidikan Amril Mukminin SE, MM calon bupati Bengkalis diragukan. Eleman masyarakat kabupaten Bengkalis mempertanyakan penegakan hukum harus bertindak cepat untuk mengusutnya. 

Berdasarkan data yang diperoleh, Amril Mukminin yang merupakan calon Bupati Bengkalis adanya keanehan dalam jenjang tamatan pendidikannya. 

‎Pria kelahiran Muara Basung 05 Maret 1973 itu tamat SD tahun 1985 dan  SLTP tamat pada tahun 1988, sedangkan SLTA tamat tahun 1996. Untuk kejenjang pendidikan S1 nya tidak dituliskan ‎universitas dan tahunnya. Sedangkan S2 hanya dituliskan Universitas Surabaya tahun 2012. 

Hal demikian ditanggapi Tokoh Pemuda Bengkalis ‎Arifin SH, MH ‎kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/9). Ia menjelaskan jika melihat dari jenjang pendidikan Amril Mukminin SLTP tamat pada tahun 1988 kemudian SLTA pada 1996 itu sangat jauh jarak tamat sekolahnya.

"SMP tamat tahun 1988, kalau dia (Amril Mukminin,red) langsung lanjut ke pendidikan SLTA seharusnya setelah SMP maka  lulus tahun 1991. Tapi disini lulus 1996, selain itu untuk sekolah tinggi S1 nya kapan dan dimana?," tanya Arifin SH,MH yang berprofesi pengacara di Jakarta ini.

‎Menurut Arifin, perlu dilakukan investigasi ke Almamater yang mengeluarkan ijazah tersebut. "Jangan sampai masyarakat kabupaten Bengkalis kecolongan untuk memilih pemimpin untuk negeri junjungan ini," pinta Arifin. 

Untuk itu, dikatakan Arifin, ‎seharusnya penegak hukum harus cepat tanggap atas  temuan ataupun jika  adanya laporan bahkan dibeberapa media yang sempat menjadi perhatian publik. 

"Jika tidak terbukti maupun terbukti itu harus diselesaikan secara penegakan hukum. Ini menyangkut hidup masyarakat kabupaten Bengkalis. Jika Dugaan pasangan calon bupati/wakil bupati menggunakan dokumen palsu apa lagi didugaan menggunakan ijazah palsu. Ini kriminal murni," terang Arifin. 

Bahkan, dikatakan Arifin lagi, seharusnya sebelum penetapan Paslon oleh KPU semua stake holder penyelenggara Pemilu (KPU, BAWASLU,) penegak hukum kepolisian dan kejaksaan betul meneliti dokumen persyaratan Paslon. 

"Jika menyangkut persoalan ijazah seharusnya dicek pada almamater sekolah/ perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut, terus dicek ke Dikti / Kopertis wilayah di mana ijazah tersebut dikeluarkan. Hal ini menyangkut kredibilitas seorang Paslon sebagai  pemimpin ketika dia terpilih,"tegasnya.  

Jangan sampai masalah dugaan ijazah palsu ini menjadi komoditas atau kampanye hitam bagi paslon untuk menjatuhkan paslon lain, maka harus dituntaskan.Jika isu tersebut benar dan dapat dibuktikan secepatnya proses sampai ke pengadilan. 

"Kita semua sudah tahu belum lama ini seorang Ketua KPK (Abraham Samad) telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam hal dokumen Kartu Keluarga). Apalagi ini masalah dugaan ijazah,"akhir Arifin.

Terpisah saat dihubungi kepada Amril Mukminin enggan berkomentar masalah tersebut. "Jangan dulu lah, nanti tambah heboh. Saya no comment," katanya lewat telepon selulernya belum lama ini seperti dikutip daririau.com. (Red)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dampingi Komandan Korem 031/WB, Bustami HY Ikut Salurkan Bantuan Sembako

    BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • KOMENTAR