Terkait Tuntutan Pekerja Out Sourching

Kapolres Mediasi SBSI dan Pertamina

Senin, 15 Desember 2014 18:33
BAGIKAN:
BENGKALIS – Kapolres Bengkalis AKBP Andri Wibowo, Senin (15/12) memediasi pertemuan antara managemen Pertamina RU II Sungai Pakning dengan SBSI Kabupaten Bengkalis serta Dinas Tenaga Kerja

Hal itu dilakukan menyusul adanya aksi penghadangan oleh SBSI Kecamatan Bukit Batu terhadap masuknya karyawan Pertamina yang baru, SBSI meminta pertamina Pakning tidak merekrut karyawan baru sebelum beberapa tuntutan mereka terpenuhi

Turut hadir selain Kapolres Bengkalis, Andry Wibowo, Kepala Disnakertrans Bengkalis Ridwan Yazid, Ketua SBSI Kabupaten Bengkalis Gindo Lubis, Manager Pertamina RU II Sungai Pakning dan sejumlah jajarannya, Pengurus SBSI Kecamatan Bukit Batu dan juga perwakilan vendor / rekanan pertamina

Dalam Kesempatan itu Kapolres Bengkalis meminta semua pihak mencarikan solusi dengan cara musyawarah dan kepala dingin, tanpa mengedepankan ego masing-masing

“Kita berharap permasalah yang ada antara pekerja yang tergabung dalam SBSI dan juga managemen Pertamina untuk mencarikan solusi dengan kepala dingin sesuai dengan aturan, kalau bisa jangan terlalu sering demo, apalagi Pertamina merupakan asset Negara yang harus sama-sama dijaga,” kata Kapolres

Kapolres juga menyayangkan adanya penghadangan terhadap masuknya karyawan baru Pertamina di Sungai Pakning, dan berharap hal itu tidak terjadi lagi, untuk itu harus dicarikan solusi terbaik yang tidak merugikan semua pihak

“Menyelesaikan persoalan itu hendaknya dalam suasana yang cair, supaya terjalin silaturrahmi, jangan terjadi lagi seperti penghadangan itu karena termasuk merampas hak orang lain juga, alangkah lebih baik mediasi ini kita lakukan secara berkesinambungan, boleh difasilitasi oleh disnaker, pertamina ataupun SBSI sendiri,” Pintanya Andry

Sementara itu Kepala Disnakertran Kabupaten Bengkalis Ridwan Yazid dalam kesempatan itu juga meminta semua pihak untuk mencari win-win solution secara bertahap

“Pertamina juga seharusnya  memahami undang-undang tidak dengan sepenggal-sepenggal tapi harus mengetahui dasar undang-undang tersebut, dalam menyelesaikan persoalan insya Allah Disnaker netral dan tidak memihak kepada perusahaan, perusahaan juga harus patuh terhadap Undang-undang dan membuka diri, demikian juga dengan SBSI, kita harapkan persoalan demi persoalan dapat terselesaikan secara bertahap,” Kata Ridwan.(Gus)

 
BAGIKAN:
KOMENTAR