"Undang-undang yang lama masih berlaku. Karena itu penganggaran tetap dilakukan. Kita juga sudah lakukan konsultasi agar tidak salah langkah," ujarnya.
Pihak KPU menurut Nurhamin tidak akan mengembalikan anggaran yang diterima, walau pun RUU Pilkada jadi dilaksanakan. Dana tersebut nantinya menurut dia akan digunakan untuk pelaksanaan sosialisasi, persiapan perangkat, penguatan kelembagaan, dan lainnya.
"Dana itu tidak dikembalikan. Undang-undang tidak berlaku surut. Penggunaan dananya nanti akan menyesuaikan, jika RUU Pilkada disahkan, dan kepala daerah dipilih legislatif," tutupnya.(TRIBUN/POG)