• Home
  • Politik & Pemerintahan
  • KPU Bengkalis Gelar Bimtek Tata cara pendaftaran dan tata cara laporan dana kampanye Pilkada Bengkalis 2015 

KPU Bengkalis Gelar Bimtek Tata cara pendaftaran dan tata cara laporan dana kampanye Pilkada Bengkalis 2015 

Sabtu, 25 Juli 2015 19:14
BAGIKAN:
Komisioner KPU Bengkalis Khairul Saleh, SH saat memberikan materi Bimtek, Jum'at (24-7-2015) kemarin, di Aula Kantor KPU Bengkalis.
BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis gelar kegiatan Bimtek Tata cara pendaftaran dan tata cara laporan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2015, di Lantai 2 Kantor KPU Bengkalis, Jalan Pertanian, dimulai dari pukul 08.00 - 11.30 Wib, Jumat (24/7/15) kemarin.

Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Defitri Akbar, didampingi Khairul Saleh (anggota), Suib Usman (anggota) dan Elmiawati Safarina serta seluruh staf KPU Bengkalis. .

Turut hadir dalam acara tersebut dari Partai Politik peserta Pilkada dan Panwas Kabupaten Bengkalis..

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar berharap peserta bimtek memahami tata cara pendafataran pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2015 ini, karena sesuai PKPU tata cara tersebut menjadi bagian terpenting untuk Parpol dan gabungan Parpol yang mendaftarkan pasangan balon bupati dan wakilnya. 

"Ini menjadi tahapan penting, karena semua harus dikuasi oleh masing-masing parpol dan gabungan parpol pengusung di pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2015, Desember mendatang,"katanya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis Bidang Hukum dan Pengawasan Khairul Saleh mengutarakan, jelang pendafataran balon bupati dan wakil bupati yang baru dibuka tanggal 26-28 Juli 2015, ada beberapa point yang harus diperhatikan bagi pasangan calon. 

Diantara poin tersebut, sambung Khairul, seluruh balon bupati dan wakil bupati wajib membuka rekening khusus untuk dana kampanye. 

Hal itu dilakukan dalam rangka transparansi dan menghindari dugaan yang tidak-tidak oleh banyak orang, dan juga agar publik bisa tahu. 

Rekening khusus dana kampanye ini nantinya menjadi salah satu persyaratan saat proses pendaftaran pasangan calon di KPU. 

Menurut Khairul lagi, sepanjang tahapan ini terdapat empat tahapan terkait dana kampanye. 
Pertama, rekening khusus saat pendaftaran. Kedua, laporan awal dana kampanye yang harus diserahkan tanggal 26 Agustus 2015. Ketiga, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada tanggal 16 Oktober, dan ke empat yakni laporan penerimaan serta penggunaan dana kampanye yang wajib dilaporkan tanggal 6 Desember 2015. 

"Untuk sumbangan dana kampanye ini, larangan keras terhadap balon bupati adalah menerima sumbangan dari LSM Asing, dan warga asing. Kemudian penyumbang yang tidak jelas dari mana asalnya. Itu sangat dilarang keras,"kata Khairul Saleh
Pemateri dalam acara tersebut adalah komisioner KPU Bengkalis Khairul Saleh, 
Memaparkan 

Jelasnya lagi, dana Kampanye pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dimana dana kampanye yang bersumber ddari pihak lain tersebut dimaksud dikategorikan berasal dari perseorangan, kelompok, dan badan usaha.

" Dana kampanye yang berasal sumbangan dari Perseorangan, nilainya paling banyak Rp 5.000.000,- dan dari kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp 500.000.000,- selama kampanye," tegas Khairul Saleh. (red)
BAGIKAN:
KOMENTAR