KPU: Calon Bupati Bengkalis 2015 Akan diuji Pablik

Senin, 19 Januari 2015 01:22
BAGIKAN:
Defitri Akbar, SPi
BENGKALIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis akan melakukan uji kelayakan terhadap calon kepala daerah pada pilkada 2015. Hal itu tertuang dalam pasal 3 Perpu no 1 tahun 2014 tentang Pilkada. 

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar, SPi. Dia mengatakan uji publik terhadap calon kepala daerah dilakukan agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah.

"Oleh karenaya, KPU Bengkalis siap melaksanakan Pilkada sesuai dengan aturan dan tahapan yang dipersyaratkan dalam aturan yang ada. Tentunya, dalam hal ini menunggu kepastian hukum Perpu Pilkada tersebut dan kebijakan pemerintah akan pelaksanaan pilkada serentak," tegasnya, baru baru ini.

Pria yang akrap disapa dedek ini mengakui, Pihaknya menunggu intruksi dari KPU Pusat mengenai pelaksanaan pilkada Bengkalis. Artinya, apabila Perpu Pilkada tahun 2014 disahkan oleh DPR RI dan kemudian Pemerintah menetapkan pelaksanaan pilkada secara serentak di tahun 2015 dengan diterbitkannya Kebijakan Pemerintah. 

"Maka KPU Bengkalis siap melaksanakannya sesuai aturan dan tahapan yang dipersyaratkan," papar Dedek lagi. 

Sementara, bagi kandidat calon kepala daerah yang mengikuti diusulkan oleh partai atau gabungan partai atau perseorangan. Partai atau gabungan partai yang mendaftarkan harus memiliki perolehan 20 % kursi di DPRD.

Ditambahkan Dedek, dalam Perpu Pilkada tahun 2014 mengisaratkan adanya Uji Publik yang harus dilakukan Panitia Uji Publik yang akan melakukan menjaringan uji publik dan masukan dari masyarakat terhadap bakal calon kepala daerah didaftarkan.

"Dimana Anggota panel terdiri atas 5 orang, diantaranya 2 orang dari tokoh masyarakat, 2 orang dari akademisi dan 1 orang dari KPU," terang Dedek.

Terkait Uji Publik itu sendiri dipersyaratkan dalam Perpu tersebut, KPU berwenang membentuk anggota tim pansel untuk melaksanakan uji publik termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dan intruksi dari KPU Pusat, dan terkait proses penjaringan panitia tersebut, akan diumumkan secara luas kepada publik.

Adapun tahapan tahapan sesuai dengan Rancangan Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada serentak tahun 2015 adalah:

1. Pendaftaran bakal calon 26 Februari–3 Maret 2015, 
2. Uji Publik 13 April – 12 Mei 2015, 
3. Penyerahan syarat dukungan perseorangan 13-23 Juni 2015, 
4. Pendaftaran calon kepala daerah 4-6 Agustus 2015, 
5. Hari pemungutan suara tanggal 16 Desember 2015.
(red)



BAGIKAN:
KOMENTAR