KD : DPRD Bengkalis Akan Gesa Percepatan PERDA BUMDES

Selasa, 24 Maret 2015 23:02
BAGIKAN:
Kaderismanto (KD)
BENGKALIS, PESISIRONE.com  - Di era percepatan pembangunan desa yang menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dimana dengan lahirnya UU Desa nomor 6 tahun 2014, saatnya kini semua desa berbenah diri wujudkan desa mandiri yang siap menghadapi MEA tahun 2015.

Demikian disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Kaderismanto yang biasa disapa "KD", saat dihubungi, Selasa (24/3/15).

" Dalam menggerakkan percepatan pembangunan desa di Kabupaten Bengkalis, Pemkab Bengkalis telah mengalokasikan dana mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, untuk menggerakkan percepatan pembangunan dan kegiatan ekonomi Bengkalis dari desa sehingga dapat wujudkan Desa Mandiri yang siap dalam menghadapi pasar bebas Asean 2015 mendatang," kata KD 

Lebih lanjut KD, memaparkan program prioritas Kabupaten Bengkalis yang sangat sinergi dan sinkron dengan Pemerintah Pusat dalam menjalan amanat UU tersebut, seperti Dana UED SP sebesar 1 Milyar/desa setiap tahunnya, Dana INBUP PPID sebesar 1 Milyar/desa setiap tahunnya, dan Dana ADD setiap tahunnya.

Selanjutnya kata KD, bahwa mengenai sosialisasi pelaksanaan amanat UU Desa No. 6 tahun 2014 di Kabupaten Bengkalis sudah koordinasikan dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini dengan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia untuk secepatnya dilaksanakan di Bengkalis.

 " Salah satu amanat UU Desa tersebut dalam menggerakan ekonomi kerakyatan di Desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," tambahnya.

Untuk itu kata KD, DPRD Kabupaten Bengkalis akan menggesa percepatan pembuatan PERDA Bumdes sehingga payung hukum pendirian Bumdes di Kabupaten Bengkalis dapat dijadikan dasar bagi setiap Desa dalam membuat Peraturan Desa (Perdes) Bumdes.

" Kedepan dengan adanya Perda tersebut, akan menjadi pioner gerak percepatan peningkatan ekonomi kerakyatan di setiap desa sehingga akan tercipta desa mandiri yang menjadi subjek hadapi MEA 2015," pungkas KD.

Apresiasi atas pernyataan KD tersebut, disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strateegis Pembangunan Daerah (LKSPD) Kabupaten Bengkalis Drh. Afrizon Taher saat wawancara, Selasa (24/3/15) di Bengkalis.

" Sebagai salah satu pemerhati pembangunan dan ekonomi Kabupaten Bengjalis, kami sangat memberikan sangat apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bengkalis yang memiliki semangat demi kemajuan menuju terciptanya desa mandiri di Kabupaten Bengkalis, dengan niat tekad dan niat yang kuat untuk menggesa percepatan lahirnya Perda Bumdes," Kata Afrizon.

Dengan adanya Perda Bumdes akan menjadi dasar pembuatan Perdes disetiap Desa dalam mendirikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Bengkalis.

" Semoga kedepan dengan akan lahirnya Perda Bumdes, maka aspek legalitas pembuatan Bumdes dengan melalui Peraturan Desa (Perdes) dapat terpenuhi, sehingga akan menjadi stimulan peningkatan roda ekonomi yang berangkat desa dengan mengembangkan kreativitas dan profesionlitas pencipta kondisian produk unggulan," tutupnya. (BP) 


BAGIKAN:
KOMENTAR