BENGKALIS -Izin usaha sektor perkebunan dan kehutanan yang dimiliki sejumlah perusahaan swasta nasional di kabupaten Bengkalis harus ditinjau ulang. Peninjauan kembali itu terutama dari sektor luas lahan yang dikuasai atau digarap oleh perusahaan besar yang beroperasi selama ini.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra "Eet" Gunawan Eng, MH ketika dikonfirmasi soal tindaklanjut masalah perizinan sektor perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Bengkalis. Sebelumnya, Eet selaku pimpinan dewan bersama lintas komisi di DPRD Bengkalis pekan lalu mendatangi Komisi A DPRD Riau, untuk melaporkan perusahaan bandel di bidang perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.
"Setelah kita melaporkan ke DPRD Riau terkait usaha disektor perkebunan dan kehutanan, kawan-kawan di DPRD Riau merespon positif. Bahkan mereka akan turun langsung ke lapangan meninjau operasional perusahaan-perusahaan yang dinilai membandel, terutama dari izin luas areal yang mereka miliki, "terang Indra Gunawan alias Eet, Rabu (20/5).
Politisi kawakan Partai Golkar itu mengharapkan Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan lebih pro aktif menyikapi persoalan sektor perkebunan dan kehutanan. Karena DPRD Bengkalis sesuai dengan laporan masyarakat mensinyalir ada sejumlah perusahaan yang menggarap areal yang bukan masuk dalam kawasan mereka, sesuai perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Dicontohkan Eet, diantara perusahaan yang dinilai membandel adalah PT.Adei Plantation yang beroperasi di kecamatan Mandau dan Pinggir, yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit. PT.Adei Plantation merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).Kemudian PT.Sumatera Riang Lestari (SRL) yang beroperasi disektor hutan tanaman industri (HTI) di Pulau Rupat, pensupaly bahan baku kertas ke PT.RAPP di Kabupaten Pelalawan-Riau.
"Dua perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar berbentuk PMA dan swasta nasional. Kita meyakini masih banyak lagi perusahaan lainnya yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan melanggar ketentuan, khususnya areal yang mereka garap,"ulas Eet.
Pria yang sudah tiga periode menjadi wakil rakyat di Bengkalis tersebut, menambahkan bahwa mereka melaporkan ke DPRD Riau semata-mata supaya ada peninjauan kembali soal perizinan perusahaan tersebut dari sektor luas areal peruntukan bagi mereka. Sebab dikhawatirkan juga kalau perusahaan tersebut menggarap lahan diluar luas yang sudah ditentukan, jangan sampai merugikan negara dan masyarakat.
"Dari peninjauan ulang luas lahan perusahaan tersebut, kita berharap jangan sampai memicu konflik di kemudian hari, apalagi yang mereka garap lahan masyarakat. Termasuk juga kawasan hutan produksi terbatas atau hutan lindung, yang dilarang oleh undang-undang, "tutup Eet. (Gus)