Herliyan: PNS yang Jadi Jurkam Akan Ditindak

Selasa, 18 Maret 2014 12:36
BAGIKAN:
Bupati Bengkalis Herliyan Saleh
BENGKALIS,POG- Tahapan kampanye Partai Politik dalam pemilihan Legislatif 9 April mendatang sudah 2 hari belakangan ini dimulai. Namun ada ada komponen- komponen masyarakat yang tidak diperbolehkan memimpin kampanye para caleg disuatu tempat. Sesuai dengan peraturan KPU No 15 yang diatur pada pasal 32 yang salahnya tentang keterlibatan Kepala desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menyikapi hal tersebut, Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh,selasa (18/3/2014) kepada Bengkalisone mengatakan, semuanya ada ketentuan dan aturan, dan soal netralitasi seorang PNS memang menjadi salah satu keutamaan yang dituntut dalam pelaksanaan pemilu.

"Kalau ada PNS yang terlibat langsung atau menjadi Juru Kampanye (jurkam), tentunya akan kita tindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, Kata Herliyan.

Kendati demikian, herliyan juga mengatakan, jika ada PNS yang hanya menghadiri salah satu kampanye partai politik,itu diperbolehkan. asal tidak ikut campur langsung dalam tubuh perpolitikan Parpol.

"Kalau setakat hadir saja itu tidak masalah, semua orang punya hak untuk mengenal dan menghadiri kampanye yang dilakukan Partai Politik. Asalkan tidak menjadi jurkam atau terlibat langsung itu tidak masalah, kalau kedapatan ada PNS yang menjadi jurkam akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, Pungkas Herliyan.(Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR