DPRD dan Kejari Jalin Mou Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Selasa, 10 Maret 2015 13:09
BAGIKAN:
Kejari Bengkalis ketika memberikan materi tentang bantuan hukum dari Kejari ke Lembaga DPRD
BENGKALIS -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar Penandatangan Nota Kesepahaman (Momerandum Of Understanding) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk bantuan hukum dari Kejari Bengkalis ke DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/3).

Penandatangan Mou yang dilaksanakan diruang sidang DPRD Kabupaten Bengkalis itu dilaksanakan agar kelembagaan perwakilan rakyat itu bisa mendapatkan bantuan hukum dari lembaga hukum negara jika sewaktu- waktu digugat secara perdata maupun digugat secara tata usaha negara. 

"Jadi Mou ini merupakan salah satu fungsi Kejaksaan Negeri Bengkalis, memberikan bantuan hukum terhadap persoalan- persoalan yang menjerat kelembagaan DPR, kita bisa membantu. Baik digugat secara perdata maupun digugat secara tata usaha negara,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis ketika ditemui usai penandatanganan Mou bersama DPRD Kabupaten Bengkalis.

Penandatangan Mou yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis itu juga terlihat Pimpinan DPRD Bengkalis H. Heru Wahyudi, Wakil Pimpinan Zuhelmi DPRD, serta Asisten I Pemerintah Kabupaten Bengkalis Amir Faisal.

"Selain bantuan hukum dalam bentuk perdata, dari Mou ini, kita juga akan memberikan bantuan hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda), agar dalam pembentukan Perda itu tidak bertentangan dengan hal- hal lainnya,"pungkas Mukhlis.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi menyampaikan Apresiasinya dari kerjasama nota kesepahaman yang terjalin antara DPRD dengan Kejari Bengkalis.

"Bantuan hukum dari pengacara negara (Kejari.red) sangat penting, seperti termasuk didalamnya pembentukan rencangan peraturan daerah yang berimplikasi hukum. Jadi mereka yang memberikan semacam nasehat Ranperda yang berimplikasi hukum. begitu juga apabila kelembagaan DPR digugat, karena yang menurut pihak lain merugikan, itu secara kelembagaan yang hubungannya perdata dan tata negara,"imbuhnya.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dampingi Komandan Korem 031/WB, Bustami HY Ikut Salurkan Bantuan Sembako

    BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • KOMENTAR