Beacukai Limpahkan 40 Ton Bawang Seludupan ke Karantina Pertanian

Rabu, 19 November 2014 12:34
BAGIKAN:
Farida
BENGKALIS - Sekitar  40 Ton Bawang merah yang diduga seludupan dari Malaysia dan telah amankan Bea Cukai Pratama Bengkalis pada Minggu (9/11) lalu, Saat ini sudah dilimpahkan ke Karantina Pertanian  Wilayah Kerja (Wilker) Bengkalis.

Hal ini diakui Kepala Karantina Pertanian Wilker Bengkalis, Farida kepada sejumlah wartawan ketika ditemui, Rabu (19/11) pagi di kantornya Jalan Panglima Minal Bengkalis.

“Mengenai temuan bawang merah itu, sudah dilimpahkan barang buktinya kepada kita, mengingat hal ini merupakan komoditi karantina. Dan pelimpahan dari pihak Bea Cukai kekita ini telah dilakukan pada tanggal 13 November kemarin,” terang Farida.

Disampaikannya, untuk tindak lanjut karantina pertanian setelah menerima pelimbahan barang bukti ini, nantinya akan ditindak sesuai peraturan perkarantinaan. Diantaranya dilakukan penahanan barang bukti selama sekitar 14 hari.

“Selanjutnya kalau memang pemilik bawang merah ini juga belum datang, maka akan kita lakukan tindakan yang selanjutnya, yakni memusnahkan barang bukti tersebut. Dan jika pemilik bawang ini datang dan mereka mereekspor (mengembalikan,red) bawang ini ke daerah asalnya, mungkin kita akan mereekspor. Tentunya semua ini akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundangan karantina,” jelasnya.

Farida melanjutkan, dari temuan barang illegal ini, tercatat sekitar 40052 karung dengan berat perkarung sekitar 6 hingga 9 kilogram.  Sementara untuk total keseluruhan barang seludupan ini mencapai 40 ton.

“Untuk sepanjang tahun 2014 ini, kita dari karantina pertanian wilayah kerja Bengkalis, telah memusnahkan hasil pertanian illegal sudah tiga kali, namun dari tiga itu karantina hanya melakukan satu kali pemusnahan dan sisanya dimusnahkan pihak kepolisian, dimana kita hanya sebagai saksi dalam pemusnahan tersebut,” ungkap Farida.

Diakuinya lagi, diamankannya bawang merah illegal dari Negara Jiran (Malaysia) kali ini merupakan temuan yang terbesar sepanjang tahun 2014. “Untuk barang buktinya mengingat kita tidak punya gudang jadi kita titipkan dulu di gudangnya bea cukai, sampai menunggu 14 hari dan setelah itu akan kita musnahkan,” tandasnya.

Sebelumnya, 40 ton bawang merah yang angkut dua buah kapal Pompong, KM. Maju Bersama R:10 No 759 dan GT. 6 IH No 4976, diduga seludupan dari Malaysia masuk ke peraiaran Indonesia telah amankan Bea dan Cukai Pratama Bengkalis pada hari Minggu (9/11) sekitar pukul 17.00 Wib  lalu.

Dua kapal yang mengangkut 20 ton setiap satu kapal tersebut tertangkap pihak petugas Beacukai Bengkalis diperairan Selat Bengkalis-Melaka ini berasal dari Batu Pahat (Malaysia) bertujuan ke kecamatan Bukit Batu.(Gus/boc)
BAGIKAN:
KOMENTAR