BP Jamsostek Minta PLN Daftarkan Pekerja
Rabu, 17 Desember 2014 15:34
Pesisir One Grup
DUMAI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (BP Jamsostek) Cabang Dumai menyurati PLN setempat meminta
perusahaan dan sub kontraktor segera mendaftarkan pekerja sebagai
peserta yang terlindungi.
"Sebenarnya sudah pernah disampaikan
kepada pihak PT PLN agar mendaftarkan seluruh pekerja di perusahaan
maupun mitranya ke BP Jamsostek, namun hingga kini belum
direalisasikan," katanya kepada pers, Selasa (16/12).
Dia
berpendapat, PLN harus lebih tegas kepada para mitra sebab resiko yang
ditanggung tenaga kerja saat bekerja tentu lebih besar, terutama pekerja
lapangan.
Dengan kejadian terakhir yang menyebabkan seorang
pekerja listrik meninggal dunia, seharusnya dijadikan cambuk dan
pelajaran bagi PLN maupun perusahaan lain terhadap pentingnya
memperhatikan jaminan keselamatan pekerja.
"Kalau sudah begini,
yang dirugikan tentu pekerjanya. Meskipun perusahaan bersedia membayar
semua hak pekerja, tentu itu tidak cukup, dan perusahaan pun dianggap
sudah melanggar undang-undang," ungkapnya.
Karena itu, dia
menyarankan kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Dumai untuk
mendaftarkan para pekerja ke BP Jamsostek sebab setiap pemberi kerja dan
pekerja berhak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan
kematian.
"Karena perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, maka
sesuai aturan yang berlaku perusahaan wajib memberi santunan dengan
hitungan 48 bulan atau selama 4 tahun sesuai upah, jangan hanya ditolak
dengan uang sagu hati saja," tegasnya. (via)
Sementara, Kabid
Syarat dan Pengawasan Kerja Disnakertrans Dumai Muhammad Fadli
mengatakan, perusahaan sudah menyerahkan santunan kepada keluarga korban
kecelakaan kerja yang terkena sengatan listrik hingga mengakibatkan
korban meninggal dunia pada Sabtu (13/12) pekan lalu.
"Perusahaan
itu sudah datang membuat laporan tertulis dan mereka sudah memberikan
santunan kepada keluarga korban kecelakaan sebesar Rp20 juta," katanya.
Dia
mengatakan, korban tersebut memang belum terdaftar di BP Jamsostek, dan
perusahaan berjanji akan membayarkan hak ahli waris sesuai dengan
hitungan dan ketentuan.
"Mereka akan membayar kekurangan hak ahli
waris setelah dirincikan total keseluruhanya, intinya mereka sudah ada
niat baik untuk memberikan hak pekerja melalui ahli waris," sebutnya. (RED)
KOMENTAR