3.251 APK Caleg Rohil Ditertibkan
Sabtu, 08 Maret 2014 08:11
Bongkar Alat Peraga Kampanye di Rohil
ROHIL, POG - Sebanyak 3.251 Alat Peraga Kampanye Calon Legislatif Rokan Hilir ditertibkan. Penertiban ini telah dilakukan oleh Panwaslu bersama Satpol PP Rohil terhadap APK Caleg yang melanggar aturan.
"Dalam penertiban ini kita (Panwaslu, red) bersama tim penertiban telah berhasil mengumpullkan 3.151 APK Caleg Rohil, penertipan ini bagi APK yang menyalahi aturan," ujar anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah.
"Alhamdulillah, penertiban ini telah berjalan dengan lancar meskipun di beberapa lokasi masih ditemukan adanya resistensi dari para caleg yang keberatan terhadap penertiban. Namun tidak menjadi halangan bagi kita untuk melakukan penertipan," ujar Jaka.
Tambahnya, meskipun pihaknya sudah melakukan pemberitahuan secara persuasif, namun masih juga banyak temukan penolakan dari caleg terhadap penertiban tersebut. Padahal kalau tidak mau di tertibkan seharusnya dilakukan penertiban sendiri.
"Seharusnya caleg membaca regulasi terhadap pemasangan APK dan tidak terfokus pada APK saja, karena APK hanya satu cara bagi caleg untuk bersosialisasi dengan konstituennya," tandasnya. (pog/yan)
BACA JUGA
KOMENTAR