24 Oktober, Paslon Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye

Rabu, 07 Oktober 2015 23:49
BAGIKAN:
ilustrasi.net
MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (7/10/2015) mengingkatkan pasangan calon (paslon) agar memenuhi kelengkapan administrasi sumbangan dana kampanye. Pelaporan sumbangan dana kampanye Pilkada dilaksanakan pada 24 Oktober mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli, SE mengatakan sumbangan dana kampanye bisa berasal dari tiga sumber. Ketiganya yakni dari paslon sendiri, partai politik (parpol) pengusung paslon, dan dari beberapa pihak lain.

"Seluruh sumbangan data kampanye nantinya dilaporkan tanggal 24 Oktober ke Akuntan Publik di Pekanbaru. Semua sumbangan harus disertai bukti kelengkapan yang jelas," papar Yusli.(tbc/red)
BAGIKAN:
KOMENTAR