Sosialisasi Undang-undang tentang Desa hadirkan penyuluh dari Fisipol UIR

Rabu, 10 September 2014 13:20
BAGIKAN:
Sosialisai Undang-undang no. 4 tahun 2014 di Kantor Kecamatan Bengkalis
BENGKALISONE, BOC- Kegiatan Sosisalisasi undang Undang-undang nomor 6 tahun 2014 kepada Kepala Desa se kecamatan Bengkalis yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bengkalis, rabu (10/9/2014) turut menghadirkan tim penyuluh dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR). 

Dekan Fisipol UIR, Drs. Zulkifli, M.Si dalam sambutannya mengungkapkan pihaknya merasa terhormat karena terpilih sebagai tenaga penyuluh bagi Undang-undang tentang desa ini.

"Kami merasa terhormat karena mendapat respon yang positif, respon yang membanggakan kami sebagai suatu perwakilan dari perguruan tinggi dalam hal ini  Fisipol UIR yang datang dengan 15 tenaga penyuluh untuk sosisalisasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," ujarnya.

Dekan juga berharap dari sosialisasi ini diharapkan akan ada sebuah pemikiran dan ide dari undang-undang nomor 6 tahun 2014.

"Mudah-mudahn kehadiran kita sama-sama disini membawa sesuatu yang baru, walaupun itu hanya dalam tatanan sebuah pemikiran, sebuah ide dari penjabaran atau memaknai undang undang nomor 6 tahun 2014 tersebut," terangnya.
 
Ditambahkannya, pihaknya siap jika nantinya diundang oleh kepala desa untuk  langsung ke desa-desa.

"Jadi kalau nanti kurang puas, mungkin kami menunggu jemputan dari bapak-bapak Kades dan perangkatnya, kami siap ketika Kades menghubungi kami dan kami langsung berkunjung kedesa-desa," terangnya.

Ia berharap untuk kedepannya agar kegiatan ini bisa terus berlanjut.

"Harapan kami mudah-mudahan ini bukan yang pertama dan terakhir, tapi ini tetap berlanjut pada kegiatan-kegiataan berikutnya," tutupnya. (Sof) 
BAGIKAN:
KOMENTAR