• Home
  • Peristiwa
  • Usai Vonis Bebas, Mata Nur Azmi Hasyim Berkaca-kaca

Usai Vonis Bebas, Mata Nur Azmi Hasyim Berkaca-kaca

Jumat, 08 Juni 2018 20:26
BAGIKAN:
Usai Sidang, terlihat mata Nur Azmi Hasyim berkaca-kaca setelah divonis bebas oleh hakim

BENGKALIS - Rona kebahagiaan dan kesedihan bercampur menjadi satu saat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Nur Azmi Hasyim melangkahkan kaki keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jumat (08/06/2018) petang tadi.

Nur Azmi Hasyim, juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat ini tak mampu lagi menyembunyikan rasa bahagianya kala dinyatakan bebas dari beban setelah menyandang status terdakwa pada kasus dugaan tindak pidana politik.

Politikus muda memiliki karier cemerlang di partai Pesutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) inipun tidak mampu  menyembunyikan rasa terharunya, terlihat dari mata yang berkaca kaca semberi mendapat ucapan selamat para pengurus dan anggota Partai Demokrat di Negeri Junjungan ini.

"Alhamdulillah, saya bersyukur dapat melewati masalah ini dan dinyatakan bebas," kata Nur Azmi semberi melangkahkan kaki keluar dari ruang persidangan 

Baca juga: Hakim Putuskan Vonis Bebas Terhadap Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan Ajudan

Nur Azmi Hasyim, yang saat sidang vonis bebas mengenakan baju batik bercorak warna biru dan hitam itu sudah ditunggu pengurus serta anggota DPC Demokrat dan para simpatisan, langsung masuk ke mobil menuju kekediamanya jalan Pramuka, bengkalis.

Tak banyak kata yang diungkapkan oleh politisi muda partai demokrat itu saat kebebasannya selain kata syukur dan ucapan terima kasih kepada kader, sahabat seperjuangan dan media yang selama ini dengan setia mengikuti hingga selesai.

Untuk diketahui, Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis diketuai Dr Sutarno didampingi dua Hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar dalam pembacaan putusan, Menurut majelis hakim, terhadap kedua tersangka sudah kadaluarsa atau melampaui limitasi waktu sehingga majelis hakim menyatakan gugur dan melepaskan Nur Azmi Hasyim dan ajudannya.

Dari pantauan, putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya 42 bulan kurungan penjara, sedangkan denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, JPU nyatakan masih pikir pikir.[And]

BAGIKAN:
KOMENTAR