• Home
  • Peristiwa
  • Calon Bayi Tak Terdaftar, BPJS Ibu Hamil di Bengkalis ini tak Berlaku

Calon Bayi Tak Terdaftar, BPJS Ibu Hamil di Bengkalis ini tak Berlaku

Kamis, 26 Januari 2017 17:38
BAGIKAN:
Ilustrasi

BENGKALIS -Keluhan terhadap pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikeluhkan warga Bengkalis. Pasalnya, ada ibu hamil yang calon bayinya tak terdaftar di BPJS berbuntut pada tidak berlakunya BPJS sang ibu.

Hal itu alami Juni Hartini, dia harus merogoh kocek jutaan rupiah demi kelahiran sang buah hati melalui operasi cesar di RSUD Bengkalis yang seharus dianggap ditanggung oleh BPJS.

Demikian disampaikan Wan Muhammad Sabri ketua Komite Masyarakat Bukit Batu Siak Kecil (KOMBES) menceritakan peristiwa tersebut.

Dikatakan dia, pada tanggal 20 Januari 2017, seorang pasien bernama Juni Hartini yang terdaftar sebagai anggota BPJS tinggal dikelurahan Sungai Pakning akan melahirkan di RSUD Bengkalis dengan cara Operasi Cesar.

Namun, ulasnya, BPJS milik Juni Hartini tidak berlaku dengan alasan anak yang akan dilahirkan tersebut tidak terdaftar di BPJS kesehatan. Sehingga mereka harus membayar biaya operasi mencapai jutaan rupiah.

"Ini aneh, apa mungkin bayi yang belum lahir harus didaftarkan ke BPJS,"kata Wan Muhammad Sabri yang menyampaikan laporan Juni Hartini kepadanya, Kamis (26/1/217).

Menyangkut masalah persoalan BPJS, tutur pria yang aktif sebagai aktivis anti korupsi, Kombes meminta kepada Pemkab Bengkalis dan DPRD merivisi anggaran integrasi Jamkesmasda ke BPJS kesehatan,"Itu seharus direvisi kembali,"ujarnya.

"Kita saat ini tidak bisa mengaharapkan BPJS, karena terlalu banyak kasus yang memberatkan masyarakat. Bukan malah meringankan tetapi malah memberatkan masyarakat, karena hal ini tidak ada sosialisasinya,"ungkapnya lagi.

Ditambah Wan, Juni Hartini harus meminjam uang keluarga untuk menebus biaya pengobatan kelahiran buah hati.

"Kalau mereka betul betul orang miskin, memang keluarga yang tidak mampu. Kita minta Pemkab Bengkalis berpihak ke masyarakat, menolak BPJS dan harus kembali ke Jamkesmasda,"ungkapnya.

Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Iwan Adriyadi mengatakan, bahwa sesuai dengan regulasi yang ada khusus untuk ibu hamil (Bumil) yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri sudah memperoleh layanan, akan tetapi si calon bayi belum terdaftar. Oleh karena itu, si calon bayi juga hendaknya juga didaftarkan sebelum melahirkan. Dan ketika lahir sudah tercatat sebagai peserta BPJS.

"Silahkan Bumil juga mendaftarkan si calon bayinya sebagai peserta BPJS. Karena yang dilayani juga dua jiwa ibu dan calon bayi. Mendaftar sebelum sakit," katanya.

Iwan juga menambahkan, keikutsertaan BPJS mandiri dikembalikan ke masing-masing warga termasuk apakah calon bayi yang sudah berumur delapan bulan kehamilan didaftarkan sebagai peserta atau tidak. (Gus)

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR