Wawako Dumai Serahkan Remisi di Rutan

Minggu, 17 Agustus 2014 14:37
BAGIKAN:
Wawako Dumai Agus Widayat.
DUMAIONE, (DOC) - Tiga Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Dumai menghirup udara bebas pada momen Peringatan Hari Kemerdekaan RI, Minggu (17/8) ini. Usai menerima dokumen remisi dari Wakil Walikota Dumai, Agus Widayat.

Ketiga narapidana tersebut memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi umum pada Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.  Para narapidana itu masuk dalam kategori Remisi Umum Bebas (RU II) pada momen kemerdekaan RI.

Jadi mereka yang mendapat remisi bisa langsung bebas pada 17 Agustus 2014. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang remisi.

Tapi sayang tidak ada narapidana yang bebas murni pada momen tersebut, selain dari tiga penerima remisi tersebut. Namun hal itu tetap jadi berkah tersendiri bagi tiga narapidana yang berkesempatan bebas usai memperoleh remisi HUT RI

"Ketiganya berkesempatan memperoleh Remisi Umum Bebas. Jadi setelah memperoleh Remisi mereka bisa menghirup udara bebas," ujar Kepala Rutan Klas II B Dumai, Muhammad Lukman kepada Tribun.(tribun/pog)
BAGIKAN:
KOMENTAR