Walau memperoleh remisi satu bulan, Tengku malah tetap harus berada di dalam Rutan Dumai. Sebab ia harus menjalani masa hukuman pasca putusan Pengadilan Negeri Klas I B Dumai beberapa waktu lalu. Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara kepada Tengku.
Hukuman itu dijatuhkan setelah Tengku tersangkut kasus baru bersama rekannya dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Kasus itu berbeda dengan kasus yang menjeratnya sebelumnya. Pada kasus sebelumnya memang Tengku dijerat tindak pidana pencurian.
Tapi saat itu ia harus menghabiskan masa pidana selama tujuh bulan. Pada saat masih menjalani pidana perkara itu, Tengku yang berkelakuan baik memperoleh remisi. Apalagi ia sudah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.
"Namun ia tetap harus menjalani hukuman. Sebab ia kembali menjalani pidana dalam perkara lainnya. Bahkan sudah diputus majelis hakim," jelas Kepala Rutan Dumai, Muhammad Lukman, kepada Tribun.
Oleh
sebab itu, Lukman menegaskan Tengku tidak menjalani bebas tampung. Tapi
pemilik nomor register B.I.129/14 menjalani masa pidana dalam perkara
lain. Sehingga remisi tetap diterimanya, tapi Tengku tidak jadi
menghirup udara bebas. (TRIBUN/RED)