Tengku Penerima Remisi Kemerdekaan Masih di Rutan Dumai

Jumat, 22 Agustus 2014 09:57
BAGIKAN:
Gubernur Riau menyalami narapidana yang menerima remis di Lapas Kelas II A Pekanbaru/ Hubernur Riau menyerahkan remisi secara simbol
DUMAI, DOC - Satu warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Dumai, ternyata tak dapat menikmati Remisi Umum Bebas (RU II) yang diperolehnya pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8) kemarin. Dia adalah Tengku S Abdullah Hafis.

Walau memperoleh remisi satu bulan, Tengku malah tetap harus berada di dalam Rutan Dumai. Sebab ia harus menjalani masa hukuman pasca putusan Pengadilan Negeri Klas I B Dumai beberapa waktu lalu. Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara kepada Tengku.

Hukuman itu dijatuhkan setelah Tengku tersangkut kasus baru bersama rekannya dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Kasus itu berbeda dengan kasus yang menjeratnya sebelumnya. Pada kasus sebelumnya memang Tengku dijerat tindak pidana pencurian.

Tapi saat itu ia harus menghabiskan masa pidana selama tujuh bulan. Pada saat masih menjalani pidana perkara itu, Tengku yang berkelakuan baik memperoleh remisi. Apalagi ia sudah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.

"Namun ia tetap harus menjalani hukuman. Sebab ia kembali menjalani pidana dalam perkara lainnya. Bahkan sudah diputus majelis hakim," jelas Kepala Rutan Dumai, Muhammad Lukman, kepada Tribun.

Oleh sebab itu, Lukman menegaskan Tengku tidak menjalani bebas tampung. Tapi pemilik nomor register B.I.129/14 menjalani masa pidana dalam perkara lain. Sehingga remisi tetap diterimanya, tapi Tengku tidak jadi menghirup udara bebas. (TRIBUN/RED)

BAGIKAN:
KOMENTAR